MK Kabulkan Judicial Review Pasal 50 UU 20/2011, Pemilik Rumah Susun Fungsi Bukan Hunian Mendapat Kepastian Hukum
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Masyarakat khususnya kalangan usahawan yang bergelut dengan Rumah Susun (Rusun) Fungsi Bukan Hunian mulai bernafas lega, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan untuk sebagian Uji Materi Pasal 50…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Masyarakat khususnya kalangan usahawan yang bergelut dengan Rumah Susun (Rusun) Fungsi Bukan Hunian mulai bernafas lega, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan untuk sebagian Uji Materi Pasal 50 Undang-Undang (UU) 20/2011 tentang Rumah Susun.
Salah satu inti dari putusan MK atas perkara Nomor 198/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah, pengaturan hukum terhadap Rumah Susun Fungsi Bukan Hunian harus lebih eksplisit, karena selama ini tidak ada kepastian hukum yang mengatur hal tersebut.
Putusan MK ini menegaskan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan pemanfaatan Rumah Susun Fungsi Bukan Hunian yang selama ini menghambat pengesahan pertelaan, akta pemisahan, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).
Akibatnya, kepemilikan unit dan bagian bersama pada rumah susun bukan hunian yang digunakan untuk kegiatan usaha, perniagaan, perkantoran, dan industri tidak memperoleh kepastian hukum.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Putusan MK juga mengatakan Pasal 50 UU tentang Rumah Susun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam
waktu dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
Mahkamah menegaskan, selama jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, Pasal 50 UU Rumah Susun tetap dapat dijadikan dasar hukum pemanfaatan rumah susun fungsi bukan hunian dengan pemaknaan konstitusional tersebut.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia serta menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Putusan MK ini menegaskan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan pemanfaatan rumah susun fungsi bukan hunian yang selama ini menghambat pengesahan pertelaan, akta pemisahan, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).
Akibatnya, kepemilikan unit dan bagian bersama pada rumah susun bukan hunian yang digunakan untuk kegiatan usaha, perniagaan, perkantoran, dan industri tidak memperoleh kepastian hukum.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila sekaligus pakar hukum properti, M. Ilham Hermawan menilai putusan Mahkamah sebagai koreksi konstitusional yang penting. Ia menilai, dikabulkannya permohonan untuk sebagian justru menyentuh inti persoalan.
"Mahkamah secara tegas menyatakan Pasal 50 inkonstitusional bersyarat dan memberikan tenggat waktu dua tahun. Ini merupakan peringatan konstitusional kepada pembentuk undang-undang agar tidak lagi membiarkan kekosongan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa frasa ‘diatur dengan atau dalam undang-undang’ menunjukkan Mahkamah menghendaki pengaturan rumah susun bukan hunian berada pada level undang-undang, bukan sekadar peraturan pelaksana.
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Pemohon melalui kuasa hukum Christine Natiar Sianipar dan Dera Puji Lestari.
Christine menyatakan amar putusan Mahkamah mengonfirmasi dalil utama Pemohon terkait kekosongan hukum.
"Dengan mengabulkan permohonan untuk sebagian, Mahkamah mengakui bahwa persoalan utama adalah absennya pengaturan rumah susun bukan hunian. Penolakan hanya berlaku untuk permohonan di luar pokok tersebut,” katanya.
Sementara itu, Dera menilai putusan tersebut sebagai bentuk solusi konstitusional yang proporsional.
"Mahkamah tidak langsung membatalkan norma, tetapi memberi batas waktu yang tegas. Penegasan bahwa pembentuk UU diberi tenggat paling lama 2 tahun. Ini
memastikan kepastian hukum tetap terjaga sekaligus memaksa negara bertindak,” ujarnya.
Adapun Konsultan Hukum Properti dari Asshyifa Naura & Co, Akbar Nugraha, menilai putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai tonggak penting dalam memperbaiki kekosongan hukum rumah susun fungsi bukan hunian yang selama ini menimbulkan ketidakpastian khususnya dalam hal kepemilikan.
Menurutnya, Pasal 50 UU No. 20 Tahun 2011 memang sejak awal tidak mengatur secara eksplisit pemanfaatan rumah susun bukan hunian, sehingga berdampak langsung pada terhambatnya pengurusan pertelaan, akta pemisahan, serta penerbitan SHM Sarusun.
“Kondisi ini membuat pemilik unit pada rumah susun komersial, perkantoran, tempat perbelanjaan, pertokoan dan tempat usaha berada dalam posisi hukum yang lemah,” ujarnya.
Ia berharap putusan ini menjadi dorongan serius bagi pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan regulasi demi menjamin kepastian hukum,
perlindungan hak pemilik, serta keberlanjutan investasi di sektor properti nasional. Khususnya dalam menjamin kepastian hukum rumah susun bukan hunian.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.