Fakta Nasional

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Polemik Berakhir

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik mengenai pembatasan masa jabatan pucuk pimp…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 09 September 2026 📖 1 menit
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Polemik Berakhir
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026.

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik mengenai pembatasan masa jabatan pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seluruh pihak diminta menghormati keputusan para pemohon yang memilih mencabut permohonan tersebut.

Pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai penarikan gugatan merupakan langkah yang patut dihormati, dikutip dari SINDOnews Selasa, 8 September 2026.

Dalam pandangannya, persoalan masa jabatan Kapolri pada dasarnya berkaitan dengan kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Ia juga menilai pencabutan permohonan memperlihatkan adanya kesadaran pemohon mengenai persoalan kewenangan serta keterbatasan konstruksi gugatan yang sebelumnya diajukan.

Edi Saputra Hasibuan menegaskan bahwa masa jabatan Kapolri harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan menjadi ruang spekulasi politik maupun hukum.

“Kita menghormati pencabutan permohonan tersebut. Masa jabatan Kapolri bukan ruang untuk spekulasi, karena pengaturannya harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).

Edi diketahui pernah menjadi anggota Kompolnas periode 2012-2016. Selain itu, ia merupakan dosen politik hukum kepolisian.

Menurut Edi, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan apakah masa jabatan Kapolri akan diperpanjang atau tidak.

Namun, keputusan tersebut tetap harus memiliki landasan hukum serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berakhirnya proses uji materi setelah permohonan ditarik, perdebatan mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri kini kembali berada dalam koridor kewenangan pembentuk undang-undang dan Presiden sesuai ketentuan konstitusional.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK