MK Nilai Gibran Tidak Miliki Ijazah Setara SMA atau Sederajat, Penyelesainnya Diserahkan ke Lembaga Lain
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangan hukum terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bah…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangan hukum terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Persyaratan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf R dan Pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu. Namun, persoalan tersebut tidak kemudian berujung pada pembatalan atau diskualifikasi terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Dikutip redaksi dari YouTube MK pada 6 Oktober 2026, MK menjelaskan terdapat persoalan kewenangan dan status hukum yang membuat perkara tersebut tidak lagi dapat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
MK menilai kedudukan Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan dan pengambilan sumpah pada 20 Oktober 2024. Momentum tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu 2024.
Karena itu, perkara mengenai persyaratan pencalonan tersebut dinilai tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dengan kondisi tersebut, MK menegaskan tidak dapat melakukan pembatalan ataupun diskualifikasi terhadap posisi wakil presiden saat ini.
MK menyatakan fakta mengenai tidak ditemukannya bukti pendidikan yang dipersyaratkan secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan serta keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, MK menempatkan persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada kewenangan lembaga lain yang berwenang, bukan lagi dalam mekanisme sengketa hasil Pilpres.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.