Fakta Nasional

Tok Tok Tok! MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

FAKTNASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 07 October 2026 📖 2 menit
Tok Tok Tok! MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima/live
) -->

FAKTNASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

"Amar putusan mengadil dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan perhomonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan hasil putusan dari sidang tersebut.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P . Foek, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masingmasing sebagai anggota, pada hari Senin tanggal 5 5 Oktober tahun 2026 yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 Oktober tahun 2026," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan sejumlah dalil dalam permohonan tidak beralasan menurut hukum. Penilaian tersebut didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang telah diuraikan dalam persidangan.

“Berkenaan dengan kewenangan adalah tidak beralasan menurut hukum. Berkenaan dengan tenggang waktu adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian bagian pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan.

Mahkamah juga menyatakan pertimbangan mengenai kedudukan hukum para pihak serta pokok permohonan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persidangan dinyatakan selesai setelah Mahkamah menyampaikan bahwa salinan putusan akan segera dikirimkan kepada para pihak, paling lambat dua hari kerja setelah persidangan selesai.

Dalam penutupan sidang, Mahkamah juga membetulkan kelengkapan pembacaan putusan setelah ditemukan keterangan tertulis saksi yang belum terbaca pada bagian tertentu. Keterangan tersebut berasal dari Ferry Amsari, S.H., M.H.

Pihak yang hadir dalam proses pengucapan putusan mencakup para pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana, Partai Umat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Mereka secara bersama-sama menggugat persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat laporan terhadap dua hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mengenai apakah persoalan etik tersebut akan berpengaruh terhadap putusan perkara. Pembahasan mengenai isu itu turut melibatkan pakar hukum tata negara, termasuk dari Universitas Jayabaya dan Universitas Andalas.

Dengan pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026, proses persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara resmi dinyatakan selesai.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK