Fakta Nasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, YLKI: Hak Konsumen Tidak Boleh Dikesampingkan

FAKTANASIONAL.NET - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memperbolehkan kuota internet hangus, maka penyelenggara telekomunikasi diminta menyediakan pilihan paket kuota rollover dan non-rollover. J…

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 July 2026 📖 1 menit
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, YLKI: Hak Konsumen Tidak Boleh Dikesampingkan

FAKTANASIONAL.NET - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memperbolehkan kuota internet hangus, maka penyelenggara telekomunikasi diminta menyediakan pilihan paket kuota rollover dan non-rollover.

Jadi, konsumen memiliki kebebasan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

"Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan terkait kuota internet hangus merupakan tonggak penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Kini, MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan," kata Ketua YLKI, Niti Emiliana pada Jumat (24/7/2026).

Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya.

"Ini adalah langkah besar menuju perlindungan konsumen yang lebih berkeadilan," ucapnya.

Niti Emiliana mengemukakan putusan ini memiliki makna yang sangat personal secara kelembagaan. Pihaknya bersyukur dapat menjadi bagian dari proses sejarah tersebut mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di MK sampai menyaksikan putusan dibacakan hari ini.

Setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai konsumen harus memiliki perlindungan hukum yang nyata. Hal yang sudah dibayarkan tidak boleh hilang begitu saja.

"Semoga putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital, bahwa setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasaryang adil. Hak konsumen adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha," ucapnya.

Sebelumnya, pada 23 Juli 2026 telah membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi, khususnya terkait praktik kuota internet yang hangus.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa pengaturan mengenai layanan kuota internet harus menjamin perlindungan hak-hak konsumen serta tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Sementara itu, pengaturan mengenai besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK