Modus "Fee" Percepatan: Cerita di Balik Skandal Eksekusi Lahan PN Depok
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - KPK akhirnya membongkar tabir gelap di balik suap sengketa lahan yang menjerat pejabat PN Depok. Ternyata, pangkal masalahnya adalah permintaan "biaya percepatan" eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya (KD). Meskipun pe…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - KPK akhirnya membongkar tabir gelap di balik suap sengketa lahan yang menjerat pejabat PN Depok.
Ternyata, pangkal masalahnya adalah permintaan "biaya percepatan" eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya (KD).
Meskipun pengadilan sudah memenangkan PT KD atas lahan di wilayah Tapos, eksekusi lapangan sengaja diperlambat untuk memicu negosiasi bawah tangan.
Awalnya, oknum pejabat PN Depok meminta imbalan sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD agar pembersihan lahan segera dilakukan.
Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, sempat menolak angka tersebut. Namun, melalui komunikasi intens antar-perantara, tercapailah kesepakatan di angka Rp850 juta untuk memuluskan jalannya eksekusi pengosongan lahan tersebut.
Modus penyediaan uang suap ini tergolong rapi, yakni menggunakan skema invoice fiktif melalui perusahaan konsultan. Uang hasil pencairan cek tersebut kemudian diserahkan di sebuah arena golf pada Februari 2026.
Kini, kelima tersangka harus mendekam di Rutan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam masa penahanan 20 hari pertama.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.