Modus Korupsi Asuransi Pelni Terbongkar, KPK Ungkap Komisi Fiktif Dikembalikan hingga 95 Persen
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan korupsi dalam proyek asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan korupsi dalam proyek asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015–2020.
Skema tersebut diduga memanfaatkan pembayaran komisi kepada sejumlah perusahaan agen yang sebenarnya tidak menjalankan tugas sebagai agen asuransi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sebagian besar komisi yang telah dibayarkan justru dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng.
"Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 persen sampai 95 persen, sementara perusahaan agen hanya menerima bagian sebesar 5 persen sampai 7 persen," ujar Taufik pada Jumat, 31 Juli 2026, dikutip dari RMOL.id.
Menurut penyidik, komisi tersebut seharusnya tidak dibayarkan karena perusahaan penerima tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Dalam penyidikan, KPK menemukan pembayaran komisi dilakukan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Dana yang dikembalikan ke Jasindo diduga digunakan untuk operasional kantor cabang sekaligus mengalir kepada sejumlah pihak.
"Penyidik menemukan bahwa atas sepengetahuan dan perintah UHS, komisi yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada UHS, ZC, YHP, dan EYT," kata Taufik.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK telah menetapkan Sahata Lumban Tobing (SHT) dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan empat tersangka, yakni Untung Hadi Santosa (UHS), Eko, Yuni Triyanto (EYT), Yohanes Priyo Iriantono (YHP), dan Zulchaibar (ZC).
Keempatnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.