Fakta Nasional

Modus Korupsi di BPR Jepara Artha, KPK: Kredit Fiktif 39 Debitur

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus dugaan korupsi pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, modusnya ad…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 11 October 2024 📖 1 menit
Modus Korupsi di BPR Jepara Artha, KPK: Kredit Fiktif 39 Debitur
Jubir KPK, Tessa Mahardika

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus dugaan korupsi pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, modusnya adalah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur.

"Modus Kredit Fiktif pada 39 debitur," ujar Tessa seperti dikutip wartawan, Jumat (11/10/2024).

Namun Tessa belum mau menjelaskan lebih rinci modus pemberian fiktif tersebut. Termasuk mengungkap puluhan debitur tersebut.

Saat ini, kata dia, Tim penyidik KPK sedang mengintensifkan pengusutan kasus. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah temuan terkait kasus ini.

"Agunan-agunan, sertifikat sudah ada yang disita," ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 - 2024, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan peningkatan kasus tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat lima pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [rey]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK