Modus Pemerasan Gaya Baru Bupati Tulungagung Terbongkar KPK
FAKTANASIONAL.NET – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak borok di lingkup birokrasi daerah. Kali ini, KPK berhasil membongkar sebuah dugaan modus pemerasan gaya baru yang sangat rapi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak borok di lingkup birokrasi daerah.
Kali ini, KPK berhasil membongkar sebuah dugaan modus pemerasan gaya baru yang sangat rapi dan mengagetkan, yang menjerat secara telak sosok Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta kroninya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada hari Minggu, 12 April 2026, secara terbuka menyatakan keheranannya atas pola kasus ini.
Berbeda dengan praktik pemerasan tradisional yang sekadar mengandalkan ancaman lisan terkait pencopotan jabatan, modus sang Bupati jauh lebih mengikat. "Bagi kami ini juga baru. Dalam beberapa OTT dengan pasal pemerasan, belum ada yang seperti ini," ujar Asep.
Asep membeberkan fakta mengerikan bahwa para pejabat daerah rupanya telah dikunci kebebasannya sejak awal mereka menduduki kursi jabatan. Gatut Sunu diduga menggunakan dokumen hitam sebagai alat penyanderaan.
Para pejabat dipaksa menandatangani surat tanggung jawab mutlak dan surat pengunduran diri tanpa tanggal, baik sebagai kepala OPD maupun sebagai ASN. Dokumen ini menjadi pedang mutlak untuk mengontrol para bawahannya.
Skandal memalukan ini berawal dari operasi senyap OTT yang digelar KPK pada tanggal 10 April 2026. Dari belasan orang yang diamankan, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Keduanya kini telah resmi dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak Sabtu, 11 April 2026 untuk proses penyidikan.
Dengan bermodalkan surat pengunduran diri bodong tersebut, Gatut leluasa menyalahgunakan wewenangnya. Ia diduga rutin menagih setoran pungli kepada sedikitnya 16 kepala instansi secara berulang.
Tak cuma itu, ia diduga mengatur monopoli proyek pengadaan barang dan jasa, dengan mematok jatah haram hingga 50 persen dari anggaran. Dari total incaran uang Rp5 miliar, KPK mencatat aliran dana rasuah yang diterima telah mencapai angka fantastis Rp2,7 miliar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.