Modus Pungli di Kemnaker Terbongkar, Biaya Sertifikat K3 Bengkak dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam penyidikan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam penyidikan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) ini telah menaikkan biaya resmi secara tidak wajar, dari yang seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi Rp6 juta per sertifikat.
Praktik korupsi sistematis yang diduga telah berjalan sejak tahun 2019 ini telah merugikan banyak perusahaan yang wajib memiliki sertifikasi K3. Selisih dana yang sangat besar tersebut diduga mengalir ke kantong sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kemnaker, menciptakan sistem yang merusak integritas lembaga.
Untuk membongkar jaringan ini, KPK terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi kunci. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, yang diperiksa pada Jumat (10/10/2025). Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuannya terkait aliran dana haram dari pihak perusahaan jasa K3 (PJK3) kepada para pejabat di direktorat yang pernah dipimpinnya.
Menurut perhitungan awal KPK, total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp81 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat selama bertahun-tahun. Uang haram ini kemudian diduga didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk belasan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yang berasal dari kalangan pejabat Kemnaker maupun pihak swasta.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.