MUI Kecam Maraknya Penyalahgunaan AI untuk Kejahatan Seksual Digital, Minta Langkah Tegas Pemerintah
FAKTANASIONAL.NET — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menaruh perhatian serius terhadap fenomena penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan ( Artificial Intelligence /AI) dalam kejahatan siber. MUI menilai praktik rekayasa gambar atau deepfake berbasis…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menaruh perhatian serius terhadap fenomena penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam kejahatan siber. MUI menilai praktik rekayasa gambar atau deepfake berbasis AI yang mengubah foto seseorang menjadi konten pornografi secara tanpa hak merupakan bentuk kejahatan berat yang melanggar aturan agama, hukum, dan norma etika.
Pernyataan ini dirilis oleh PBNU/MUI di Jakarta pada Rabu (30/9/2026) menjelang tengah malam, menyikapi kian berkembangnya perangkat lunak berbasis AI yang dipakai pihak tertentu untuk merusak kehormatan dan privasi individu.
Perbuatan Haram dan Ancaman Kekerasan Digital
MUI merinci bahwa seluruh proses pembuatan, penyebaran, hingga pengonsumsian gambar atau video kejahatan seksual hasil rekayasa kecerdasan buatan berstatus haram. Perbuatan tersebut bukan hanya melukai korban secara mental dan reputasi, tetapi juga memicu degradasi moral publik.
"Aplikasi AI semestinya dimanfaatkan demi kebermanfaatan dan perkembangan peradaban manusia, bukan dijadikan sarana kejahatan yang merenggut hak pribadi sesama. Manipulasi foto digital untuk tujuan pornografi adalah tindak kebatilan yang nyata," pukas perwakilan MUI.
MUI juga mengimbau publik agar lebih selektif dan berhati-hati saat membagikan materi foto pribadi di media sosial guna menghindari potensi manipulasi teknologi oleh pihak jahat.
Rekomendasi Pemblokiran hingga Ketegasan Hukum
Demi mengh menghalau maraknya kejahatan siber ini, MUI mendorong respons cepat dari pihak berwenang melalui beberapa langkah preventif dan represif:
-
Sanksi Hukum Maksimal: Memproses para pembuat dan penyebar materi rekayasa digital secara tegas sesuai regulasi UU ITE serta UU TPKS.
-
Penutupan Akses Platform AI Ilegal: Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital memutus akses (takedown) terhadap situs mau pun aplikasi AI yang memfasilitasi pembuatan konten syur otomatis.
-
Standar Etika Pengembang AI: Meminta para kreator dan perusahaan teknologi memperketat proteksi internal (guardrails) agar sistem AI mereka tidak mudah disalahgunakan.
MUI berharap sinergi antara regulasi ketat dari pemerintah, penegakan hukum yang transparan, dan peningkatan literasi digital masyarakat dapat membendung ancaman kejahatan berbasis teknologi ini.(sak)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.