MUI Sebut Pembelian Sapi Kurban Presiden Prabowo Menggunakan APBN Sah Secara Syariat
FAKTANASIONAL.NET – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pengadaan dan pembelian hewan kurban oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak memicu persoalan dalam hukum Islam. Keb…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pengadaan dan pembelian hewan kurban oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak memicu persoalan dalam hukum Islam. Kebijakan tersebut dinilai sah secara syariat karena peruntukannya murni dikembalikan kepada masyarakat luas.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, berpendapat bahwa mekanisme pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara pada prinsipnya serupa dengan program bantuan sosial atau bantuan presiden lainnya yang digulirkan pemerintah untuk menyokong kesejahteraan warga.
"Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah," ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Pansus Fasos-Fasun DPRD DKI Akan Temui Gubernur Pramono: Penyerahan Aset Banyak Hambatan
APBN sebagai Baitul Mal Modern dan Memiliki Landasan Fikih
Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa dalam konteks sistem ketatanegaraan modern saat ini, APBN memegang peran strategis yang serupa dengan Baitul Mal atau lembaga keuangan negara dalam sistem pemerintahan Islam klasik. Fungsi utamanya adalah menghimpun dan mengelola dana publik demi kemaslahatan masyarakat.
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal," ucap Niam menegaskan.
Pihak MUI juga menambahkan bahwa model pengadaan hewan kurban yang dianggarkan melalui kas negara memiliki landasan fikih serta akar sejarah yang kuat.
Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, dalam tuntunan fikih Islam, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan untuk memfasilitasi atau membeli hewan kurban melalui anggaran Baitul Mal demi kepentingan umat.
Salurkan Seribu Ekor Sapi Premium Hasil Peternak Lokal
Pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menjadwalkan penyaluran bantuan hewan kurban sebanyak 1.098 ekor sapi ke berbagai wilayah di Indonesia. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengonfirmasi bahwa pendanaan bersumber dari APBN melalui pos anggaran bantuan kemasyarakatan presiden dengan estimasi nilai total mencapai kisaran Rp100 miliar.
Seluruh hewan kurban yang dibeli presiden merupakan hasil budidaya para peternak lokal di tanah air. Sapi-sapi yang dipilih pun masuk dalam kategori kelas premium dengan bobot bervariasi mulai dari 800 kilogram hingga mencapai 1,3 ton per ekor.
Adapun varietas sapi yang dikumpulkan panitia kepresidenan terdiri dari berbagai jenis unggulan, antara lain Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, hingga jenis Charolais.
Mengenai besaran harga per ekor, Juri menjelaskan bahwa nilai transaksi disesuaikan secara dinamis berdasarkan bobot riil komoditas serta fluktuasi harga pasar di masing-masing daerah tempat sapi tersebut dibeli.
Langkah penyesuaian harga di tiap wilayah ini dilakukan agar proses pengadaan tetap akuntabel dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi para peternak daerah.
Baca Juga: Pastikan Sesuai Prinsip Syariah, MUI Bakal Kawal Proyek Islamic Center DARAM
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.