MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Produk AS Harga Mati, Tak Bisa Dinegosiasikan
FAKTANASIONAL.NET – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi keras menanggapi kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat ( Agreement on Reciprocal Trade /ART) yang disebut-sebut bakal membebaskan sejumlah produk asal Nege…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi keras menanggapi kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang disebut-sebut bakal membebaskan sejumlah produk asal Negeri Paman Sam dari kewajiban sertifikasi halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan jaminan produk halal di Indonesia bersifat mandatori dan tidak dapat ditawar oleh kepentingan politik maupun ekonomi mana pun.
Menurut Prof. Ni'am, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Kemala Run 2026 Bali Targetkan 10.000 Pelari dan Donasi Korban Bencana
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi beragama masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," imbuhnya.
Meskipun menolak keras penghapusan kewajiban halal pada aspek substansi, MUI membuka pintu untuk perbaikan di sisi birokrasi. Prof. Ni'am mengusulkan adanya penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan bagi eksportir AS.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," tegas pria yang juga menjabat Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) ini.
Ia menekankan bahwa prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan main yang disepakati tanpa tekanan politik. Bagi MUI, label halal tetap menjadi batasan yang jelas bagi konsumen di dalam negeri.
"Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," kata Ni'am.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi masuknya produk tanpa label halal akibat kesepakatan tersebut, MUI mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan kritis saat berbelanja.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara, Indonesia dikabarkan akan memberikan sejumlah relaksasi bagi produk manufaktur, kosmetik, dan perangkat medis asal AS.
Kesepakatan tersebut mencakup percepatan pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS oleh otoritas halal Indonesia (BPJPH) guna memfasilitasi kelancaran ekspor produk Amerika ke pasar domestik.
Baca Juga: Tampil di Forum Perempuan Muslim Dunia 2026, ParagonCorp Wardah Tegaskan Halal Bukan Sekadar Label
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.