Fakta Nasional

Mulai Februari 2026, Girik dan Letter C Tak Lagi Diakui Negara

FAKTANASIONAL.NET - Mulai Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petok, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti hukum yang sah. DPR RI mengingatkan masyarakat untuk segera memperbarui dokumen…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 24 January 2026 📖 1 menit
Mulai Februari 2026, Girik dan Letter C Tak Lagi Diakui Negara
PP 18 Tahun 2021 menetapkan surat tanah lama hanya berlaku hingga Februari 2026. Pemerintah diminta masifkan sosialisasi konversi/scsht net.

FAKTANASIONAL.NET - Mulai Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petok, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti hukum yang sah. DPR RI mengingatkan masyarakat untuk segera memperbarui dokumen pertanahan melalui sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa serta memutus praktik mafia tanah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pembenahan administrasi pertanahan merupakan fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah. Ia menilai, banyak konflik agraria bermula dari penggunaan dokumen lama yang tidak pernah diperbarui dan rentan disalahgunakan.

Menurut Zulfikar, pemerintah kini secara serius mendorong masyarakat yang masih memegang sertifikat terbitan tahun 1967 hingga 1997 untuk segera melakukan pembaruan dokumen. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya sistematis negara dalam menekan ruang gerak mafia tanah.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang konversi bagi masyarakat yang masih memiliki alas hak non-sertifikat, seperti girik, letter C, atau petok. Dengan konversi tersebut, kepemilikan tanah dapat tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

Imbauan DPR tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini menegaskan bahwa dokumen pertanahan lama hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Merujuk Pasal 96 PP tersebut, sejak 2 Februari 2026 seluruh surat tanah lama tidak lagi dapat dijadikan alat bukti kepemilikan yang sah. Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus mempersempit celah praktik mafia tanah, dengan catatan pemerintah melakukan sosialisasi secara luas dan berkelanjutan.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK