Fakta Nasional

Nadiem Anwar Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Masih Punya Waktu Untuk Bersikap

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hukuman penjara selama 10 tahun yang divonis hakim kepada Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Meskipun ini jumla…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 01 July 2026 📖 1 menit
Nadiem Anwar Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Masih Punya Waktu Untuk Bersikap
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hukuman penjara selama 10 tahun yang divonis hakim kepada Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Meskipun ini jumlah ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama 18 tahun dan masih menunggu salinan lengkap dari hakim.

"Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, sehingga Nadiem Anwar Makarim bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menghukum Nadiem Anwar Makarim membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar.

Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang serta jika harta tidak mencukupi, maka diganti lima tahun kurungan. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK