Nadiem Makarim dan Jaksa Sama-Sama Kasasi, Perkara Korupsi Chromebook Berlanjut ke Mahkamah Agung
FAKTANASIONAL.NET - Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali memasuki babak hukum berikutnya. Nadiem dan jaksa penuntut umum…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali memasuki babak hukum berikutnya.
Nadiem dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah putusan pada tingkat banding.
Kedua pihak menempuh langkah tersebut karena memiliki keberatan masing-masing terhadap hasil persidangan. Nadiem masih dinyatakan bersalah, sedangkan jaksa menilai putusan banding belum mengabulkan tuntutan yang diajukan.
Informasi mengenai perkembangan perkara ini diberitakan Kompas.com pada Senin, 5 Oktober 2026, dalam laporan berjudul Pertarungan Nadiem vs Jaksa Berlanjut ke Arena Kasasi.
Sebelum memasuki tahap kasasi, perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 30 Juni 2026, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.
Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, kekurangan pembayaran diganti dengan pidana penjara.
Putusan tingkat pertama kemudian diajukan ke proses banding oleh kedua pihak.
Hasilnya, PT Jakarta melalui majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyono menjatuhkan putusan pada 24 September 2026 dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain memangkas masa hukuman satu tahun, majelis hakim mengurangi pidana pengganti denda menjadi 140 hari kurungan. Nilai uang pengganti juga diturunkan menjadi Rp548,76 miliar.
Dalam putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai meringankan hukuman Nadiem.
Pertimbangan tersebut meliputi sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, serta dinilai berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Meski hukumannya telah dikurangi, Nadiem tetap dinyatakan bersalah. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan dirinya mengajukan kasasi ke MA.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga menempuh langkah hukum serupa karena putusan banding dinilai belum memenuhi tuntutan mereka.
Dengan demikian, kedua pihak kini sama-sama meminta pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Perkembangan tersebut membuat perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook belum berakhir.
Putusan pada tingkat kasasi menjadi tahapan hukum berikutnya yang ditempuh Nadiem maupun jaksa untuk memperjuangkan keberatan masing-masing, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.