Fakta Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS pada program digitalisasi pendidikan di Kemendik…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 01 July 2026 📖 1 menit
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook/(FOTO: ANTARA
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6).

Mengutip laporan BBC News Indonesia, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair.

Hakim memerintahkan uang pengganti dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika nilai aset masih tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.

Dalam putusan tersebut, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Hakim Andi Saputra menilai pembuktian perkara belum memenuhi standar pembuktian yang kuat sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, empat hakim lainnya berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, termasuk penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain. Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, mantan Direktur SMP Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara, sedangkan konsultan Ibrahim Arief dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Di sisi lain, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK