Fakta Nasional

Nadiem Makarim Hadapi Momen Penentu Besok

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Pendiri Gojek Indonesia ini akan membacakan nota pembelaan a…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 02 June 2026 📖 1 menit
Nadiem Makarim Hadapi Momen Penentu Besok
/Dok.Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Pendiri Gojek Indonesia ini akan membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Persidangan yang berlangsung di Jalan Bungur Besar Raya ini menjadi langkah sangat krusial bagi Nadiem untuk merespons tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana dilansir dari laporan media terkait, JPU sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Kaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.

Kerugian keuangan negara dilaporkan mencapai angka Rp1,56 triliun. Selain itu, negara disebut mengalami kerugian tambahan sekitar Rp621,38 miliar dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Jaksa pun menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan harta kekayaan tak wajar sebesar Rp4,87 triliun.

Pledoi menjadi kesempatan emas bagi Nadiem dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan bantahan, klarifikasi, maupun argumentasi hukum secara komprehensif.

Dalam tuntutannya, jaksa menyoroti beberapa poin memberatkan, mulai dari tindakan yang tidak mendukung tata kelola pemerintahan bersih hingga dampak serius terhadap pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Jaksa juga menekankan adanya ketidakseimbangan harta kekayaan terdakwa dengan penghasilan sah, serta sikap Nadiem yang dianggap berbelit-belit selama persidangan berlangsung.

Agenda pembacaan pledoi ini dilakukan setelah jaksa memaparkan seluruh tuntutannya. Majelis hakim akan mendengarkan pembelaan terdakwa sebelum mempertimbangkan putusan akhir dalam perkara yang menyoroti penyimpangan di sektor pendidikan nasional ini.

Nadiem kini berdiri di titik balik, di mana argumen hukum yang ia sampaikan akan menjadi penentu penting sebelum hakim memutuskan nasib hukumnya di tahap persidangan berikutnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK