Fakta Nasional

Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Tinggi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kamis (24/9/…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 September 2026 📖 1 menit
Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook/(FOTO: ANTARA
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Tinggi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kamis (24/9/2026).

Sidang putusan banding tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Agenda ini menjadi tahap penting setelah proses pemeriksaan perkara di tingkat banding selesai.

Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyatakan pihaknya optimistis majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.

Ia menegaskan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan kliennya menyebabkan kerugian negara.

“Insyaallah jika sesuai materi persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya kerugian negara,” kata Dody, dikutip dari AFU.ID.

Dody juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan tersebut. Menurutnya, audit tidak menemukan kemahalan harga maupun pelanggaran hukum dalam proses pengadaan Chromebook.

“Dan dari hasil audit BPKP yang dilakukan independen dan objektif hasilnya tidak ada kemahalan dan tidak ada pelanggaran hukum,” tutur Dody.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan hasil audit serta manfaat penggunaan perangkat Chromebook bagi sektor pendidikan dalam menjatuhkan putusan banding.

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdapat ketentuan pidana tambahan selama lima tahun.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 18 tahun penjara.

Dalam proses banding, uang pengganti Rp809 miliar menjadi salah satu poin yang disorot.

Nadiem menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut dan menyebut transaksi yang menjadi dasar penetapan uang pengganti berlangsung tanpa sepengetahuannya.

Nadiem juga membantah adanya konflik kepentingan dengan PT GoTo maupun keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

Ia menyatakan transaksi Rp809 miliar tidak berkaitan dengan Google ataupun pengadaan Chromebook.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK