Nadiem Makarim Klarifikasi Isu Rp6 Triliun: Itu Salah Baca SPT, Bukan Penghasilan!
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memberikan jawaban menohok terkait isu lonjakan harta Rp6 triliun yang menyeret namanya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/3), Nadiem menyebut tuduhan tersebut…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memberikan jawaban menohok terkait isu lonjakan harta Rp6 triliun yang menyeret namanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/3), Nadiem menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang bermula dari kesalahan dalam membaca dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT adalah nilai valuasi saham yang sudah ia miliki sejak 2015, jauh sebelum menjadi menteri.
Lonjakan yang terlihat bukanlah uang masuk ke kantong pribadi, melainkan kewajiban membayar pajak sebesar 0,5% saat PT AKAB (GoTo) melakukan IPO.
Menurutnya, angka tersebut adalah pengeluaran untuk pajak, bukan pendapatan atau keuntungan yang didapat dari korupsi
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin menjual saham pada tahun 2022 karena adanya aturan lock-up dari Bursa Efek Indonesia (IDX) yang melarang pemegang saham awal menjual asetnya selama 8 bulan pasca-IPO.
Nadiem menjamin bahwa data LHKPN dan SPT-nya selalu transparan serta tidak memiliki kaitan dengan materi dakwaan pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.