Fakta Nasional

Nalar Bangsa Institute: Reformasi Kejaksaan Belum Mempan!

JAKARTA, FAKTANASIONAL - Pakar hukum dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai reformasi Kejaksaan belum menyentuh persoalan mendasar, terutama masalah ketimpangan penegakan hukum, politisasi perkara, dan lemahnya akuntabilitas…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 30 January 2026 📖 2 menit
Nalar Bangsa Institute: Reformasi Kejaksaan Belum Mempan!

JAKARTA, FAKTANASIONAL - Pakar hukum dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai reformasi Kejaksaan belum menyentuh persoalan mendasar, terutama masalah ketimpangan penegakan hukum, politisasi perkara, dan lemahnya akuntabilitas internal.

Penilaian tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum yang diselenggarakan Nalar Bangsa Institute di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, menyebut Kejaksaan saat ini memang terlihat lebih disiplin, namun masih menyimpan banyak persoalan serius. Ia menyoroti praktik penindakan internal yang dinilai tebang pilih.

“Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan,” kata Hudy.

Ia juga mengkritik ketimpangan tuntutan perkara korupsi, di mana kasus bernilai triliunan rupiah justru dituntut lebih ringan dibanding perkara bernilai miliaran. “Ini tidak logis dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Mantan Pimpinan KPK, Dr. Saut Situmorang, menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia masih serius. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, kata dia, masih berada di bawah sejumlah negara lain, meskipun mengalami sedikit kenaikan.

“Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri,” ujar Saut.

Ia menekankan pentingnya peran KPK sebagai trigger mechanism untuk mendorong Kejaksaan dan Kepolisian bekerja secara benar dan profesional. Menurutnya, jaksa adalah representasi negara dalam menjaga wajah hukum di mata publik.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo–Gibran, Ahkrom Saleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam penegakan hukum.

Akhram menilai Kejaksaan di era pemerintahan Prabowo-Gibran cukup agresif menangani kasus-kasus besar, sekaligus menerapkan restorative justice bagi masyarakat kecil.

Namun demikian, Ahkrom menekankan bahwa persoalan penegakan hukum juga tidak bisa dilepaskan dari faktor politik. Kali ini dia nyenggol peran Parpol yang mestinya dibenahi.

“Partai politik harus dibenahi karena sebagian pelaku korupsi lahir dari sana. Etika politik dan kaderisasi harus diperkuat,” katanya.

Diskusi juga menyoroti penerapan restorative justice yang dinilai masih problematik. Hudy menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan pada tindak pidana korupsi.

“Restorative justice hanya untuk pidana ringan. Korupsi tidak bisa diselesaikan lewat skema itu,” ujarnya.

Para pembicara sepakat bahwa reformasi Kejaksaan dan penegakan hukum secara umum tidak cukup hanya dengan regulasi baru, termasuk KUHP baru. Kunci utama tetap berada pada integritas penegak hukum dan komitmen bersama seluruh institusi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, KPK, hingga partai politik.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK