Fakta Nasional

Nama Istri dan Anak Menteri PU Muncul di Dokumen Kunker ke AS, Warganet Kaitkan dengan Piala Dunia 2026

FAKTANASIONAL.NET - Dugaan keterlibatan keluarga dalam agenda kedinasan kembali mencuat ke permukaan. Sebuah dokumen daftar delegasi kunjungan kerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke New York, Amerika Serikat, baru-baru ini viral di media sosial da…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 July 2026 📖 1 menit
Nama Istri dan Anak Menteri PU Muncul di Dokumen Kunker ke AS, Warganet Kaitkan dengan Piala Dunia 2026
Nama Istri dan Anak Menteri PU Muncul di Dokumen Kunker ke AS, Warganet Kaitkan dengan Piala Dunia 2026/(foto: @Suara.com)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dugaan keterlibatan keluarga dalam agenda kedinasan kembali mencuat ke permukaan.

Sebuah dokumen daftar delegasi kunjungan kerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke New York, Amerika Serikat, baru-baru ini viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.

Sorotan tajam tertuju pada keikutsertaan istri dan anak Menteri PU, Dody Hanggodo Lasmono, dalam rombongan yang dijadwalkan bertolak ke markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13–19 Juli 2026 mendatang.

Mengutip laporan dari Suara.com, polemik ini bermula dari beredarnya surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU tertanggal 29 Juni 2026.

Dalam dokumen tersebut, nama istri menteri, Irma Hermawati, tercantum menggunakan paspor diplomatik, sementara sang putri, Aurellia Tsabitha Meidirama, terdaftar dengan paspor biasa.

Di jagat maya, warganet melontarkan berbagai spekulasi. Banyak yang mengaitkan perjalanan dinas ini dengan final Piala Dunia 2026 yang kebetulan digelar di Amerika Serikat pada periode yang sama.

Meski demikian, agenda resmi delegasi Indonesia diketahui untuk menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda yang diselenggarakan oleh PBB.

Terkait mekanisme pembiayaan, regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 memang memberikan celah bagi pasangan menteri untuk mendampingi perjalanan dinas luar negeri menggunakan biaya negara, selama forum internasional tersebut mengizinkan kehadiran pendamping dan telah mengantongi restu Presiden.

Namun, aturan tersebut tidak mencakup pembiayaan untuk anak pejabat negara. Dengan demikian, biaya perjalanan putri Menteri PU secara prinsip harus menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak boleh dibebankan pada APBN. [dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK