Negara Hadir! Menaker Tegaskan Pentingnya Jaring Pengaman Sosial bagi Pekerja
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali mengingatkan betapa krusialnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen pekerja penerima upah (PU). Langkah strategis ini dinilai mutlak diperlukan guna m…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali mengingatkan betapa krusialnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen pekerja penerima upah (PU).
Langkah strategis ini dinilai mutlak diperlukan guna memberikan kepastian masa depan dan rasa aman yang komprehensif selama tenaga kerja menjalankan rutinitas profesinya sehari-hari.
Menurut Yassierli, implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bukti konkret dari kehadiran negara dalam membentengi pekerja.
Perlindungan ini diyakini mampu menahan berbagai risiko multidimensi yang dapat menimpa pekerja, mulai dari hari pertama mereka bekerja hingga nanti memasuki fase usia tidak produktif.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam keterangan pers resminya di Jakarta pada Sabtu (6/6/2026).
“Negara wajib hadir untuk memastikan setiap pekerja tidak menghadapi risiko secara sendirian. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja berhak memperoleh pelindungan mutlak dari risiko kecelakaan, kematian, pemutusan hubungan kerja, hingga jaminan kesejahteraan di hari tua,” ujar Yassierli menjelaskan visi pemerintah.
Lebih rinci, ia memaparkan bahwa pelindungan krusial tersebut mencakup lima pilar program utama.
Kelimanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menaker meyakini bahwa kepesertaan sejak awal merintis karier menjadi faktor penentu agar jaring pengaman dapat berjalan berkesinambungan tanpa putus. Ia juga mengimbau perusahaan untuk memperkuat budaya kepatuhan ini.
Di sisi lain, antusiasme kepesertaan terus menunjukkan grafik yang menggembirakan. BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa total jumlah peserta aktif telah menembus angka 47,2 juta pekerja hingga periode Februari 2026.
Angka fantastis tersebut merepresentasikan lonjakan signifikan sebesar 14 persen jika dikomparasikan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menguraikan rincian demografi peserta aktif tersebut. Mayoritas disumbang oleh pekerja formal sebanyak 26,65 juta jiwa, disusul 13,86 juta pekerja informal (bukan penerima upah), 6 juta tenaga jasa konstruksi, serta 691.000 pekerja migran Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan dipastikan terus menyusun manuver demi memperluas cakupan perlindungan ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.