Fakta Nasional

Negara Tekor Rp622 Miliar! KPK Sita Aset Mewah Terkait Korupsi Kuota Haji

FAKTANASIONAL.NET - Kerugian negara akibat praktik korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 akhirnya terkuak secara gamblang. Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 13 March 2026 📖 1 menit
Negara Tekor Rp622 Miliar! KPK Sita Aset Mewah Terkait Korupsi Kuota Haji
Negara Tekor Rp622 Miliar! KPK Sita Aset Mewah Terkait Korupsi Kuota Haji/(foto: Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kerugian negara akibat praktik korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 akhirnya terkuak secara gamblang.

Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Pengumuman ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih Jakarta Kamis malam, 12 Maret 2026.

BACA JUGA: Dramatis! Kejar-kejaran OTT KPK di Bengkulu Berlangsung Hingga Tengah Malam

Dalam upaya pemulihan aset (asset recovery), KPK bergerak cepat menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis.

Dilansir pada 13 Maret 2026, hingga saat ini, penyidik telah mengamankan aset senilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut mencakup uang tunai senilai 3,7 juta dolar AS, uang rupiah sebesar Rp22 miliar, serta riyal Arab Saudi.

Tak hanya uang, lima bidang tanah beserta bangunan dan empat unit mobil mewah juga telah dipasangi garis polisi sebagai barang bukti perkara.

BACA JUGA: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Atas dasar bukti yang kuat, KPK resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, rekannya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dijadwalkan akan diperiksa pada pekan depan

Keduanya diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik rekayasa kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK