Fakta Nasional

Nestapa Lansia di Pusaran Tambang Emas Ilegal

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Negara tidak boleh memalingkan wajah dari jeritan rakyat kecil yang menjadi korban kebrutalan di sektor pertambangan. Kasus memilukan menimpa Nenek Saudah (68), seorang lansia di Pasaman, Sumatera Barat, yang menjadi kor…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 03 February 2026 📖 1 menit
Nestapa Lansia di Pusaran Tambang Emas Ilegal
Tambang Emas Ilegal/@ilustrasi/@dit/@fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Negara tidak boleh memalingkan wajah dari jeritan rakyat kecil yang menjadi korban kebrutalan di sektor pertambangan.

Kasus memilukan menimpa Nenek Saudah (68), seorang lansia di Pasaman, Sumatera Barat, yang menjadi korban penganiayaan saat mencoba melindungi tanah ulayatnya dari eksploitasi tambang emas ilegal.

Alih-alih mendapatkan penghormatan atas hak miliknya, ia justru dihujani batu dan dipukuli hingga pingsan oleh oknum tak bertanggung jawab. Kekerasan ini menjadi potret buram bagaimana praktik ilegal seringkali berjalan beriringan dengan intimidasi fisik terhadap warga sipil yang tak berdaya.

Merespons ketidakadilan ini, Komisi XIII DPR RI mengambil langkah tegas dengan mengawal kasus Nenek Saudah hingga tuntas. Anggota DPR RI, Arisal Aziz, menyoroti adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka yang baru berjumlah satu orang, padahal keterangan korban menyebutkan ada empat pelaku.

Selain aspek pidana, fokus utama adalah perlindungan terhadap korban yang sempat mengalami pengusiran dari lingkungan sosialnya. Penegasan juga datang dari Edison Sitorus yang menggarisbawahi bahwa aktivitas tersebut bukanlah tambang rakyat tradisional karena menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari kementerian terkait.

Langkah preventif kini tengah disusun agar tragedi serupa tidak terulang kembali di wilayah lain. Komisi XIII telah menggandeng Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga LPSK untuk menjamin keamanan dan memulihkan hak-hak Nenek Saudah.

Negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi warga negara, terutama kaum rentan seperti lansia, yang harus bertaruh nyawa demi mempertahankan tanah leluhur mereka dari keserakahan tambang ilegal yang merusak tatanan sosial dan hukum.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK