Nilai Judol Piala Dunia Sebesar 1 Triliun Bagi 6 Juta Transaksi Sebulan, PPATK: Harusnya Momentum Menikmati Prestasi dan Sportivitas
FAKTANASIONAL.NET - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan nilai judi online Piala Dunia 2026 (judol Piala Dunia 2026) sebesar Rp1,02 triliun untuk 6 juta lebih transaksi mulai pertengahan Juni 2026 hingga Juli 2026. Dar…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan nilai judi online Piala Dunia 2026 (judol Piala Dunia 2026) sebesar Rp1,02 triliun untuk 6 juta lebih transaksi mulai pertengahan Juni 2026 hingga Juli 2026.
Dari jumlah ini sebanyak 2.815 rekening dengan Rp325,43 miliar telah ditentikan sementara sebagian dari analisis transaksi judol sepanjang semester I-2026.
"Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Ahad (9/8/2026).
Nilai perputaran dana judol mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi periode Januari 2026 sampai Juni 2026. Sementara itu nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Angka ini mengalami penurunan nilai perputaran dana judol hingga 12,9% dibanding semester I-2025 sebesar Rp99,68 triliun. Jumlah transaksi naik hingga 167,2%, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Sementara itu jumlah deposit tercatat naik hingga 26% dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Kemudian frekuensi deposit juga tercatat naik hampir 140% dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Hasil analisis PPATK menyebutkan peningkatan tajam pada frekuensi transaksi mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang optimal dan meningkatnya partisipasi seluruh pihak pelapor.
Jadi, pemantauan dan pelaporan transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar dapat terdeteksi dan diidentifikasi.
Namun, PPATK menilai jaringan judol terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang lebih kecil dengan frekuensi yang lebih tinggi. Hal ini yang mendorong peningkatan jumlah transaksi judol sepanjang semester I-2026.
"Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ujarnya.
PPATK juga mencatat deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04% dari total nominal deposit dalam 198,77 juta transaksi hingga semester I-2026. Kemudian, dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66% dari seluruh transaksi deposit.
Rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
“Temuan ini tidak bisa dimaknai QRIS sebagai instrumen yang bermasalah dan perlu dihindari,” ujarnya.
Ivan Yustiavandana mengemukakan persoalan dalam temuan PPATK menyangkut QRIS terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.
"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ujarnya.
“Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan.” (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.