Nomenklatur Kementerian dan Lembaga Kabinet Merah Putih Resmi Ditetapkan, Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) yang ada di kabinet Merah Putih. Perubahan nomenklatur ini tidak hanya mencakup soal nama dan jumlah, tetap…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) yang ada di kabinet Merah Putih.
Perubahan nomenklatur ini tidak hanya mencakup soal nama dan jumlah, tetapi juga mencakup beberapa kementerian yang kini tidak lagi bernaung di bawah kementerian koordinator, melainkan langsung melapor kepada Presiden, salah satunya adalah Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah tersebut sebagai sebuah strategi yang baik.
Ia berpendapat bahwa keputusan ini akan menciptakan koordinasi yang lebih efisien antara Presiden dan Menteri Keuangan terkait kebijakan-kebijakan penting, termasuk mengenai jalannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini menurut saya membuat efisiensi akan lebih berjalan lebih bagus, dan Kementerian Keuangan itu adalah penyusun APBN, dan dia yang ruling APBN, yang menjalankan APBN,” kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).
“Menurut saya itu sangat strategis apa yang dilakukan oleh Presiden, dan itu menurut saya meningkatkan koordinasi dan efisiensi di pemerintahan,” tambahnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo terkait jalannya kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
“Itu kan semuanya sesuai arahan Presiden. Presiden sebagai pemegang hak prioritatif, sebagai pemimpin tertinggi kita, beliau mau mengatur pola relasi hubungan antara Presiden dengan Menterinya. Itu kan kewenangan penuh Presiden,” pungkasnya.
Perubahan tugas dan fungsi kementerian negara dalam kabinet Merah Putih ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Peraturan yang ditandatangani Prabowo pada 21 Oktober 2024 tersebut menyebutkan ada tujuh kementerian koordinator beserta kementerian yang berada di bawah pengawasannya. Kementerian Keuangan kini harus langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Seperti diketahui ada empat kementerian yang tidak masuk dalam daftar tujuh kementerian koordinator, sehingga mereka akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan perubahan ini, diharapkan adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan program-program pemerintah.
Misbakhun berharap bahwa langkah-langkah ini dapat memperkuat koordinasi antar kementerian dalam menjalankan program-program strategis nasional. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
“Dengan adanya struktur baru ini, kami berharap dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara lembaga-lembaga pemerintah dalam upaya mewujudkan visi misi pemerintah,” tutup Misbakhun.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan kabinet Merah Putih dapat lebih responsif terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini serta mampu memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.