Fakta Nasional

Nurhadi Ditahan KPK: Kasus Baru TPPU di Lingkungan MA

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Hanya sehari setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, pria yang dulu divonis e…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 02 July 2025 📖 1 menit
Nurhadi Ditahan KPK: Kasus Baru TPPU di Lingkungan MA
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Hanya sehari setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, pria yang dulu divonis enam tahun penjara terkait suap dan gratifikasi ini ditangkap lagi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penahanan Nurhadi penting untuk kelancaran penyidikan. Penangkapan terjadi cepat setelah hari pembebasannya. Kini, Nurhadi resmi berstatus tersangka TPPU di lingkungan MA, meski KPK belum membeberkan detail skema aliran dana atau jumlah nominal yang dicuci.

Nurhadi sebelumnya terbukti menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi Rp 37,2 miliar bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Total Rp 83 miliar lebih itu menjadi dasar vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelum penangkapan terbaru, ia sempat menjadi buronan sejak 2020 hingga akhirnya tertangkap di Simprug, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini menegaskan tekad KPK untuk menelusuri jaringan pencucian uang hingga ke akar institusi peradilan. Publik berharap penyelidikan berjalan transparan dan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara adil sesuai hukum.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK