Nurman Herin Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Dalami Kasus Febrie
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Informa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, pada Kamis (30/7/2026).
Dikutip dari AFU.ID, Rudi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nama Nurman sebelumnya telah muncul dalam penelusuran AFU.ID terkait dugaan jaringan bisnis yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kala itu menyebut Nurman diduga berperan sebagai gatekeeper dalam jaringan bisnis tersebut.
Salah satu transaksi yang pernah menjadi sorotan adalah dugaan aliran dana Rp19 miliar dari PT Blok Bulungan Bara Utama kepada Nurman yang disebut tercatat sebagai pinjaman.
Selain itu, Nurman juga tercatat sebagai komisaris PT Parwita Permata Mulia bersama Don Ritto yang menjabat direktur.
Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum memastikan apakah penetapan tersangka berkaitan dengan transaksi tersebut maupun aktivitas perusahaan dimaksud.
Perkara ini menjadi pengembangan penyidikan TPPU berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Polri menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti, termasuk emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Febrie Adriansyah sendiri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026.
Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap tindak pidana asal, aliran dana, maupun aset yang diduga menjadi objek pencucian uang dalam perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.