Fakta Nasional

Nusron Ungkap Maraknya Kapling Laut Ilegal di Batam, ATR/BPN Minta Penertiban Segera

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai praktik pengkaplingan kawasan laut secara ilegal di berbagai daerah. Dari selu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 04 August 2026 📖 1 menit
Nusron Ungkap Maraknya Kapling Laut Ilegal di Batam, ATR/BPN Minta Penertiban Segera
Nusron Ungkap Maraknya Kapling Laut Ilegal di Batam, ATR/BPN Minta Penertiban Segera/(ilustrasi Pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai praktik pengkaplingan kawasan laut secara ilegal di berbagai daerah.

Dari seluruh laporan yang masuk, wilayah Batam disebut sebagai lokasi dengan kasus terbanyak.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8), Nusron mengatakan praktik tersebut tidak hanya berupa penguasaan kawasan laut, tetapi juga mencakup penjualan hingga kerja sama dengan pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah. Pernyataan itu dikutip dari CNN Indonesia yang melansir Antara.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN telah menerima sejumlah pengaduan terkait penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan laut yang diduga tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, untuk memperoleh HPL diperlukan serangkaian proses administrasi dan teknis yang wajib dipenuhi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Nusron menjelaskan, proses pemanfaatan kawasan reklamasi harus melewati delapan tahapan, mulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan serta pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan Hak Pengelolaan (HPL).

Setelah seluruh proses selesai, barulah penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah dapat dilakukan.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima ATR/BPN, terdapat sejumlah kasus yang langsung menetapkan lahan tanpa melalui tahapan tersebut. "Sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," ujar Nusron, dikutip dari CNN Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa laut merupakan ruang publik (common use) yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat.

"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan 'common use' atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," tegas Nusron.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK