Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus KPK di ATR/BPN
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan tanggapan terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan tanggapan terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dikutip dari detikcom, Jumat (18/9), Nusron mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penyidikan tersebut.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).
Nusron berharap proses hukum yang berlangsung dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
Menurutnya, pembenahan internal diperlukan agar tata kelola pertanahan semakin baik, transparan, dan akuntabel.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai namanya yang disebut dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
Ia menegaskan perkembangan kasus sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga antirasuah.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.