Nyanyi di BAP, Sony Sonjaya Beberkan Akal-akalan Licik Nanik S Deyang dalam Korupsi MBG!
FAKTANASIONAL.NET - Melansir dari Suara.com, soal proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menemui titik terang. Fakta-fakta baru terus bermunculan di Gedung Bundar Kejaksaan A…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Melansir dari Suara.com, soal proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menemui titik terang.
Fakta-fakta baru terus bermunculan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), membuka tabir gelap manipulasi proyek yang berpotensi merugikan negara.
Fakta mengejutkan datang dari keterangan Krisna Murti, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya. Pada Kamis (18/6/2026), Krisna membeberkan peran krusial yang dimainkan oleh Nanik S Deyang dalam pusaran kasus ini.
Berdasarkan keterangan Sony di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Nanik diduga kuat melakukan manuver licik dengan merombak nama yayasan berulang kali pada satu lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya inı, dirubah lagi dengan namanya ini," kata Krisna saat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026), dikutip redaksi dari Suara.com.
Menurut penuturan Krisna, penggantian identitas lembaga tersebut dilakukan hingga tiga kali demi memuluskan aksinya. Seluruh yayasan yang dimanipulasi tersebut diketahui berada di titik-titik SPPG yang sepenuhnya dikuasai oleh Nanik sendiri.
Lokasi operasionalnya pun tidak main-main, tersebar luas mulai dari wilayah Madiun di Jawa Timur, kawasan Tapos di Bogor, hingga Karang Asem.
"Ada Daerahnya di daerah Madiun. Lalu ada daerah mana lagi ya? Tapos ya. Ada di daerah Tapos, Bogor. Terus ada daerah mana lagi lah gitu ya kan. Karang Asem ya," lanjutnya, dikutip redaksi dari Suara.com.
Skandal ini semakin meluas setelah Kejagung menetapkan nama-nama lain sebagai tersangka.
Andrew Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, beserta Asep Yusuf Somantri yang merupakan tangan kanan Sony Sonjaya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ini terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk yayasan afiliasi pribadi sebagai mitra resmi SPPG, sebuah praktik culas yang diklaim menghasilkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Di luar manipulasi yayasan, penyidik Kejagung turut mengendus adanya intervensi masif dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Sejumlah proyek fantastis kini berada di bawah pengawasan ketat, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik yang menelan anggaran sekitar Rp1 triliun.
Barang bukti pengadaan lainnya mencakup 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu sabak digital atau tablet, hingga 5.400 unit televisi raksasa berukuran 75 inci.
Atas dugaan penyelewengan dana fantastis tersebut, seluruh tersangka kini bersiap menghadapi jerat hukum yang berat.
Mereka secara resmi dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru, yang disandingkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.