OJK Catat Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105,14 Triliun per Juni 2026
FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran pembiayaan yang belum terbayar ( outstanding ) atau utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia telah menembus angka Rp105,14 triliun hingga posisi Juni 2026. Kepala…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran pembiayaan yang belum terbayar (outstanding) atau utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia telah menembus angka Rp105,14 triliun hingga posisi Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa jumlah pembiayaan industri pinjaman daring tersebut tumbuh pesat sebesar 25,88 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen secara year on year menjadi Rp105,14 triliun," ujar Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Meskipun nilai outstanding pinjol melonjak signifikan, OJK memastikan bahwa tingkat risiko kredit macet masih terkendali.
Parameter Tingkat Wanprestasi di atas 90 Hari (TWP90) secara agregat tercatat berada di batas aman.
Baca Juga: OJK Soroti Judi Online sebagai Kejahatan Terorganisir Lintas Negara
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen," imbuhnya.
Pemberantasan Pinjol dan Aktivitas Finansial Ilegal
Di sisi lain, OJK terus memperketat pengawasan terhadap maraknya entitas keuangan bodong yang meresahkan masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan bahwa tindakan tegas tersebut juga menyasar entitas keuangan ilegal lainnya yang beredar di internet maupun aplikasi mobile.
"Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky dalam kesempatan yang sama.
Penindakan tersebut dibarengi dengan penanganan aduan masyarakat yang terdata cukup tinggi. Hingga 30 Juli 2026, OJK telah menerima sebanyak 25.729 pengaduan terkait keberadaan entitas ilegal.
Selain itu, unit penanganan kejahatan finansial digital Indonesia Anti Scam Center (IASC) tercatat telah menampung 636.014 laporan sejak resmi beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026.
Dari ratusan ribu laporan yang masuk ke IASC, sebanyak 1.176.571 rekening penipu berhasil diverifikasi dan 604.923 rekening di antaranya telah resmi diblokir.
Langkah intervensi ini sukses mengamankan dana korban senilai Rp723,7 miliar, di mana dana sebesar Rp204,3 miliar di antaranya berhasil dikembalikan secara bertahap kepada para korban.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.