Fakta Nasional

OJK Diminta Bisa Percepatan Penerapan Aturan Baru Skema Paylater

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menilai aturan baru terkait skema paylater harus diterapkan secepat mungkin untuk menghindari jebakan utang (debt trap) bagi konsumen sejak dini. “Kami mendukung penuh aturan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 January 2025 📖 1 menit
OJK Diminta Bisa Percepatan Penerapan Aturan Baru Skema Paylater
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri/spb.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menilai aturan baru terkait skema paylater harus diterapkan secepat mungkin untuk menghindari jebakan utang (debt trap) bagi konsumen sejak dini.

“Kami mendukung penuh aturan baru skema Paylater yang bakal diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat Januari 2027. Tapi kalau bisa dilaksanakan lebih cepat akan jauh lebih baik,” ujar Hanif, Jumat (3/1/2025).

Untuk diketahui, OJK akan menerapkan aturan baru terkait skema paylater paling lambat Januari 2027. Aturan ini menetapkan syarat usia minimal 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta bagi pengguna layanan.

Hanif mengatakan kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko utang berlebih sekaligus menjaga stabilitas keuangan masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat, terutama generasi muda, terjebak utang karena layanan paylater.

“Aturan ini penting untuk memastikan layanan paylater digunakan oleh masyarakat yang memiliki kapasitas finansial memadai. Langkah ini mencegah generasi muda, khususnya, dari jebakan utang akibat konsumsi impulsif yang tidak terkendali,” ungkapnya.

Menurut Hanif, layanan paylater semakin populer, terutama di kalangan muda, karena kemudahan akses dan integrasi dengan platform digital. Namun, penggunaannya kerap tidak terkendali, dengan sebagian besar nasabah memanfaatkan layanan ini untuk kebutuhan non-esensial.

“Dengan aturan baru ini, OJK tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memastikan layanan paylater berfungsi sebagai solusi keuangan yang sehat,” tambahnya.

Selain persyaratan usia dan penghasilan, Hanif yang juga Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menekankan pentingnya pengaturan tambahan untuk melindungi konsumen paylater.

Di antaranya penetapan plafon pinjaman maksimal, cicilan yang disesuaikan dengan pendapatan pengguna (maksimal 30% dari penghasilan bulanan), serta batas bunga yang tidak memberatkan konsumen.

“Penyedia layanan wajib memberikan informasi lengkap tentang biaya, bunga, dan penalti kepada konsumen,” katanya.

Selain itu, edukasi keuangan kepada konsumen, terutama generasi muda, sangat penting. Hanif menekankan perlunya memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan risiko utang.

“Dengan aturan ini, diharapkan konsumen mendapatkan perlindungan lebih baik dari risiko gagal bayar dan penyalahgunaan layanan kredit,” pungkasnya.

Hanif berharap OJK terus berinovasi dalam regulasi keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK