OJK Dorong Manajer Investasi Ekspansi ke Bisnis Dana Pensiun
FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh bagi manajer investasi (MI) yang ingin memperluas jangkauan bisnis ke sektor pembiayaan hari tua melalui pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Langkah ini menyusu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh bagi manajer investasi (MI) yang ingin memperluas jangkauan bisnis ke sektor pembiayaan hari tua melalui pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Langkah ini menyusul berlakunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024. Hingga kini, DPLK Sinarmas Asset Management mencatatkan diri sebagai satu-satunya entitas yang resmi didirikan oleh MI di bawah aturan anyar tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, membeberkan bahwa saat ini ada satu lagi MI yang berkas permohonan izin pembentukan DPLK-nya tengah diproses oleh OJK.
Menurut Ogi, keterlibatan manajer investasi di lini bisnis ini menuntut kesiapan yang matang dari segala lini—tidak terbatas pada aspek permodalan dan tata kelola saja, melainkan juga keandalan operasional.
Pasalnya, iklim operasional DPLK sangat kontras dengan pengelolaan reksa dana yang berfokus pada imbal hasil investasi.
DPLK memikul tanggung jawab tata kelola administrasi anggota jangka panjang, layanan kepesertaan, distribusi dana pensiun, hingga pemenuhan kepatuhan pelaporan kepada pengawas industri.
"Kesiapan sistem informasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional menjadi faktor penting sebelum manajer investasi memasuki bisnis DPLK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Suku Bunga Deposito Bank Digital Naik, OJK: Langkah Wajar dan Rasional
Penambahan pemain baru di pasar DPLK disambut positif oleh regulator. Kehadiran mereka diharapkan mampu memacu inovasi produk, memperbanyak alternatif pilihan bagi masyarakat, dan menggenjot penetrasi program pensiun sukarela nasional dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.
Kinerja Investasi dan Komposisi Portofolio
Merujuk data per Mei 2026, return on investment (RoI) industri dana pensiun berada di angka 0,51 persen, sedikit melambat bila disandingkan dengan catatan April 2026 yang sebesar 0,55 persen.
Ogi memaparkan bahwa dinamika pergerakan pasar keuangan, termasuk fluktuasi harga instrumen surat berharga dan situasi pasar modal, menjadi pendorong utama perubahan nilai RoI tersebut.
"Mengingat sebagian besar portofolio investasi dana pensiun ditempatkan pada instrumen pasar keuangan, maka kinerja investasi akan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi pasar," sebutnya.
Adapun akumulasi RoI dana pensiun hingga pengujung tahun kelak amat bergantung pada performa pasar keuangan secara menyeluruh, mencakup tren pasar obligasi, dinamika pasar saham, pergerakan suku bunga, hingga efektivitas strategi investasi masing-masing pengelola.
Di sisi lain, total dana investasi yang dikelola industri dana pensiun per Mei 2026 menyentuh Rp1.619,54 triliun, tumbuh 7,76 persen secara tahunan (year-on-year).
Porsi alokasi dana masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.056,79 triliun (65,25 persen), disusul penempatan instrumen deposito sebesar Rp222,35 triliun (13,73 persen).
Melihat komposisi ini, OJK menilai belum ada indikasi pergeseran alokasi dana secara signifikan keluar dari SBN.
Instrumen pemerintah ini tetap menjadi pilihan favorit karena menawarkan keseimbangan ideal antara aspek keandalan, likuiditas, dan imbal hasil, serta selaras dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun.
Tantangan Digitalisasi dan Isu Ketahanan Industri
Di saat yang sama, OJK konsisten mendorong pemanfaatan teknologi di sektor dana pensiun guna mendongkrak mutu layanan peserta, memperluas jangkauan pasar, dan menciptakan efisiensi operasional. Meski begitu, penetrasi digitalisasi saat ini belum seragam.
Mayoritas penyelenggara memang sudah memanfaatkan portal peserta, platform informasi kepesertaan, serta penyampaian manfaat secara elektronik. Namun, tingkat adopsinya masih sangat bergantung pada skala bisnis, tingkat kepuasan operasional, serta kesiapan infrastruktur tiap lembaga.
Sejumlah ganjalan utama dalam proses migrasi digital ini antara lain besarnya kebutuhan modal investasi TI, penguatan benteng keamanan siber, peningkatan kapabilitas SDM, hingga integrasi dengan sistem lama (legacy system).
"OJK akan terus mendorong transformasi digital dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan data peserta," imbuhnya.
Sementara itu, akumulasi pembayaran manfaat dana pensiun sukarela per Mei 2026 telah menembus Rp19,02 triliun.
Besaran pembayaran manfaat dipengaruhi oleh dinamika jumlah peserta yang memasuki purnatugas, peserta yang mengundurkan diri sesuai aturan program, serta karakteristik internal dari tiap-tiap dana pensiun.
Menanggapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak belakangan ini, Ogi menegaskan kondisi tersebut belum membawa dampak sistemik terhadap ketahanan industri dana pensiun secara umum.
"OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.