Fakta Nasional

OJK Rombak Total Aturan Lapor SLIK Asuransi, Catat Tanggal Pentingnya!

FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah mengejutkan sekaligus melegakan bagi pelaku industri keuangan. Secara resmi, OJK memperpanjang tenggat waktu kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) khusus untuk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 26 April 2026 📖 1 menit
OJK Rombak Total Aturan Lapor SLIK Asuransi, Catat Tanggal Pentingnya!
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.

FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah mengejutkan sekaligus melegakan bagi pelaku industri keuangan.

Secara resmi, OJK memperpanjang tenggat waktu kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) khusus untuk sektor asuransi dan perusahaan penjaminan. Awalnya, aturan ketat ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 31 Juli 2025.

Namun, kini industri mendapatkan ruang napas lebih panjang hingga paling lambat 31 Desember 2027. Kebijakan strategis ini ditujukan secara spesifik bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan syariah.

Merespons hal ini, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memberikan klarifikasi tegas melalui keterangan resminya pada Sabtu (25/4/2026). Menurut Agus, langkah ini sama sekali bukan bentuk penundaan atau kelonggaran tanpa alasan.

Keputusan tersebut diambil murni sebagai strategi penguatan kualitas dan integritas sistem pelaporan. OJK menilai secara objektif bahwa pelaku industri masih membutuhkan waktu tambahan guna menyempurnakan infrastruktur pendukung, mekanisme pelaporan, serta memastikan ketersediaan dan keandalan data debitur.

Ketentuan ini sejalan dengan surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan amanat POJK Nomor 11 Tahun 2024. Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan sistem informasi mereka tanpa menunda-nunda.

Dalam paket kebijakan yang sama, OJK turut merelaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang diaudit berdasarkan standar akuntansi PSAK 117. Khusus bagi perusahaan asuransi umum, jiwa, dan reasuransi, tenggat pelaporan digeser dari yang awalnya 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

Fleksibilitas ini diberikan demi menjamin kualitas dan konsistensi penerapan kontrak asuransi. Efek dominonya, batas akhir penyampaian laporan publikasi juga diperpanjang hingga 31 Juli 2026, sementara penyampaian Laporan Keberlanjutan dipatok mentok pada 30 Juni 2026.

Melalui langkah proaktif ini, OJK berkomitmen memantau ketat pelaksanaan kewajiban pelaporan industri.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK