Fakta Nasional

OJK Soroti Judi Online sebagai Kejahatan Terorganisir Lintas Negara

FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengklasifikasikan judi online sebagai kejahatan terorganisir lintas negara yang semakin sulit diberantas. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa masifn…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 16 July 2026 📖 1 menit
OJK Soroti Judi Online sebagai Kejahatan Terorganisir Lintas Negara
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengklasifikasikan judi online sebagai kejahatan terorganisir lintas negara yang semakin sulit diberantas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa masifnya praktik ini dipicu oleh manipulasi ruang digital dan penyalahgunaan teknologi yang canggih.

"Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara," ujar Friderica dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026), dikutip redaksi dari detikFinance.

Ia menekankan bahwa penanganan judi online kini menghadapi tantangan yang sangat kompleks.

OJK mengidentifikasi enam kendala utama dalam pemberantasan judi online, mulai dari kecepatan para pelaku mengganti domain situs setelah diblokir, penggunaan rekening perantara untuk menyamarkan aliran dana, hingga fakta bahwa sindikat tersebut seringkali berdomisili di luar negeri.

Dalam menghadapi ini, OJK telah bekerja sama dengan interpol untuk menindak WNI yang terlibat dalam sindikat global tersebut.

Selain faktor teknologi, OJK menyoroti pentingnya peran sosial budaya serta rendahnya literasi masyarakat sebagai celah yang dimanfaatkan oleh penyedia platform ilegal.

Oleh karena itu, Friderica meminta seluruh sektor perbankan untuk berperan aktif dalam mengedukasi nasabah.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang P2SK, perbankan diwajibkan memberikan literasi keuangan agar masyarakat terhindar dari skema keuangan berbahaya, baik itu judi online maupun pinjaman online ilegal.

Dengan sinergi antara regulasi yang kuat, kerja sama lintas otoritas, dan peningkatan literasi masyarakat, OJK berharap dampak negatif dari kejahatan keuangan digital ini dapat ditekan secara signifikan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK