Fakta Nasional

OJK Soroti Tren "Paylater": Mudahkan Konsumsi, Namun Berisiko Jerat Utang Anak Muda

FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap fenomena penggunaan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang kian masif seiring dengan akselerasi digitalisasi. Meski menawarkan kemudahan bertransaksi, p…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 02 April 2026 📖 1 menit

FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap fenomena penggunaan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang kian masif seiring dengan akselerasi digitalisasi.

Meski menawarkan kemudahan bertransaksi, produk ini dinilai menyimpan risiko beban utang berlebih jika tidak dikelola dengan bijak, terutama di kalangan generasi muda.

Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa tren ini merupakan fenomena global yang juga menjadi fokus pengawasan regulator di berbagai negara.

Ancaman "Over-Indebtedness" di Kelompok Muda

Kemudahan akses pinjaman untuk membeli barang dengan sistem bayar tunda dianggap menjadi daya tarik utama, namun sekaligus menjadi pintu masuk bagi masalah keuangan pribadi.

Friderica menyoroti adanya kecenderungan peningkatan beban utang yang signifikan pada kelompok usia produktif.

“Buy now pay later itu sebetulnya seperti kemudahan orang untuk meminjam, membeli sesuatu dengan bayar nanti. Itu banyak menimbulkan over-indebtedness, bahasa kerennya itu kebanyakan utang,” jelas Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kondisi utang yang melampaui kemampuan bayar ini dikhawatirkan dapat merusak profil kredit individu dan berdampak panjang pada akses mereka terhadap layanan keuangan formal lainnya di masa depan.

Pengawasan Ketat Lintas Sektor

Guna memitigasi risiko tersebut, OJK memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara layanan BNPL, baik yang berada di bawah naungan lembaga pembiayaan (multifinance) maupun perbankan.

Langkah pengawasan ini mencakup:

  • Audit Lembaga: Memastikan perusahaan pembiayaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

  • Transparansi Produk: Mendorong penyedia layanan untuk lebih terbuka mengenai bunga dan denda.

  • Edukasi Konsumen: Memperkuat literasi keuangan agar masyarakat memahami konsekuensi dari setiap pinjaman yang diambil.

“Jadi TNPL (sic, BNPL) ini sebuah produk yang kalau di OJK ini diawasi, maupun dari perbankan yang mengeluarkan produk-produk TNPL ini,” pungkas Friderica.

OJK mengimbau masyarakat untuk tetap rasional dalam menggunakan layanan paylater dan menyesuaikan penggunaan fasilitas tersebut dengan kapasitas pendapatan guna menghindari jeratan utang yang tidak produktif.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK