OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab Atas Tindakan Penagih Utang
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tragedi pengeroyokan penagih utang di Kalibata menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan. OJK menekankan bahwa lembaga keuangan tidak bisa lepas tangan terhadap perilaku kasar para p…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tragedi pengeroyokan penagih utang di Kalibata menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan.
OJK menekankan bahwa lembaga keuangan tidak bisa lepas tangan terhadap perilaku kasar para pihak ketiga atau penagih di lapangan, dikutip pada 17 Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa regulasi dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 sudah sangat jelas mengatur batasan penagihan. Kreditur atau pemberi pinjaman wajib memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan menghormati hak konsumen.
Pengalihan tugas kepada pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan jika terjadi pelanggaran atau tindakan kekerasan dalam proses penagihan tersebut.
Evaluasi Pengawasan Pasca Insiden Kalibata
Terkait kasus hukum yang melibatkan oknum aparat di Kalibata, OJK menyerahkan sepenuhnya proses pidana kepada kepolisian. Namun, secara internal, OJK akan melakukan kajian mendalam untuk menutup celah regulasi yang ada.
Tujuannya adalah memastikan insiden serupa yang memakan korban jiwa tidak terulang kembali. Lembaga keuangan kini dituntut lebih selektif dalam memilih mitra penagihan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan di mata masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.