Ombudsman Bongkar Penghuni Lapas Cibinong, Ada Terpidana Korupsi hingga TPPU
FAKTANASIONAL.NET - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui menampung narapidana dengan beragam perkara tindak pidana khusus. Temuan tersebut mencakup terpidana korupsi, tindak pidana pencucian uang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui menampung narapidana dengan beragam perkara tindak pidana khusus.
Temuan tersebut mencakup terpidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perkara korupsi PT Asabri, hingga warga binaan anak.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, keberadaan sejumlah kelompok narapidana tersebut menjadi salah satu hal yang hendak dipastikan tim Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
"Informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa klaster narapidana yang ditahan di sana yang sudah dieksekusi. Baik itu kasus korupsi, kemudian TPPU, lalu kasus Asabri, dan sebenarnya berdasarkan informasi di laman Ditjen Pemasyarakatan juga terdapat warga binaan anak. Jadi sebenarnya cukup variatif," kata Syafrida dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 24 September 2026.
Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun keterkaitan para narapidana kasus korupsi dan TPPU dengan belasan kamar mewah yang ditemukan di area belakang lapas.
Syafrida menjelaskan, keterbatasan tersebut terjadi setelah tim Ombudsman mendapat perlawanan dan penghalangan dari oknum petugas saat hendak melakukan pemeriksaan.
"Nah, ini yang mau kami pastikan kemarin. Tapi kalau ditanya apakah kami bisa memastikan di sana terdapat beberapa jenis (narapidana di sel mewah), karena kami tidak bisa masuk, maka kami tidak bisa memastikan," ujar Syafrida.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar bernuansa mewah dengan fasilitas seperti apartemen.
Bangunan tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan dan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perabot rumah tangga.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan petugas sempat menghalangi tim ketika akan memasuki area tersebut hingga terjadi aksi saling dorong.
"Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana," kata Fikri.
Tim juga mengamankan minuman beralkohol dari area bangunan. Salah seorang penghuni disebut mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati fasilitas khusus tersebut. Namun, nominal pembayarannya masih didalami.
Ombudsman belum memastikan identitas resmi penghuni bangunan mewah.
Pihak lapas juga telah mendapat teguran keras dan diberi waktu kurang dari satu bulan untuk merobohkan seluruh fasilitas ilegal sebelum sidak lanjutan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.