Fakta Nasional

Ompreng MBG Diduga Bermasalah, BPJPH Diminta Segera Bertindak

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk turun tangan menindaklanjuti isu penggunaan wadah makan berupa ompreng berbahan seng dalam Program Maka…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 08 September 2025 📖 2 menit
Ompreng MBG Diduga Bermasalah, BPJPH Diminta Segera Bertindak
Omprengan sebagai wadah untuk MBG diduga mengandung Babi/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk turun tangan menindaklanjuti isu penggunaan wadah makan berupa ompreng berbahan seng dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditengarai mengandung minyak babi.

Isu ini memicu keresahan publik, terlebih karena ompreng tersebut disebut berasal dari impor Tiongkok.

Selain BPJPH, HNW juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempercepat hasil uji laboratorium. Meski begitu, ia menegaskan dukungannya terhadap MBG sebagai program penting dalam penanggulangan stunting dan pemenuhan gizi anak Indonesia.

“Pelaksanaan program jangan sampai menghadirkan masalah baru, khususnya yang berkaitan dengan kehalalan. Karena itu BPJPH perlu mengawal uji produk ini serta menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat,” ujar HNW di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Ia mengungkapkan kerap menerima laporan berbagai kendala MBG, mulai dari kasus keracunan, makanan basi, anggaran yang tidak sesuai pagu, hingga isu terbaru soal dugaan ompreng berbahan minyak babi. Hal ini, menurutnya, sangat meresahkan mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

“Dalam kunjungan ke daerah pemilihan, banyak warga menyampaikan kekhawatiran mereka. Apalagi MBG disalurkan di sekolah, sehingga isu kehalalan bisa berdampak negatif bagi anak-anak penerus bangsa,” jelasnya.

Politisi PKS tersebut mengapresiasi langkah Komisi IX DPR yang telah memastikan BPOM tengah melakukan pengujian serta mendukung keputusan untuk menangguhkan penggunaan ompreng tersebut sementara waktu.

HNW juga menekankan bahwa sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH memiliki kewenangan mengawasi produk yang beredar. Pasal 18 secara tegas menyebutkan bahwa bahan berbasis babi termasuk kategori haram.

“Jika uji BPOM membuktikan ompreng ini mengandung minyak babi, maka secara hukum ia masuk kategori non halal dan wajib diberi label sesuai Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Produk non halal jelas tidak boleh digunakan oleh penerima manfaat muslim,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan ompreng sebaiknya dihentikan dan segera diganti dengan produk berbahan halal yang mudah tersedia. Langkah ini, menurutnya, tidak hanya untuk melindungi hak konsumen, tetapi juga penting agar keresahan masyarakat mereda dan kepercayaan publik terhadap MBG tetap terjaga.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK