Once Mekel Dorong Digitalisasi Total dan Sederhanakan LMKN
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Musisi kondang Once Mekel menyuarakan perlunya penguatan dan penegasan status Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pendist…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Musisi kondang Once Mekel menyuarakan perlunya penguatan dan penegasan status Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi pelaku industri kreatif. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, mantan vokalis Dewa 19 ini menyoroti bahwa meskipun dasar hukum LMKN sudah kuat sejak UU Nomor 28 Tahun 2014, implementasinya di lapangan masih jauh dari kata maksimal.
Once Mekel menyatakan bahwa status LMKN dan LMK, yang dalam undang-undang bersifat nirlaba, harus diperjelas. Ia melihat bahwa dalam sepuluh tahun terakhir sejak berlakunya UU Cipta Kerja, sistem pengelolaan royalti masih memerlukan banyak perbaikan mendasar. Untuk mengatasi masalah transparansi dan distribusi yang belum optimal, Once menawarkan solusi yang berfokus pada adopsi teknologi.
Solusi Akuntabilitas Melalui Digitalisasi
Langkah kunci untuk memperbaiki tata kelola LMKN dan LMK adalah melalui digitalisasi sistem kerja secara menyeluruh. Once mengusulkan agar LMKN maupun LMK masing-masing harus memiliki sistem digital yang canggih dan, yang terpenting, kedua sistem tersebut wajib terintegrasi dan terkoneksi dengan baik. Integrasi digital ini diharapkan mampu memperbaiki seluruh proses, mulai dari verifikasi penggunaan karya musik, distribusi royalti, hingga peningkatan transparansi data secara keseluruhan.
Sederhanakan Jumlah LMK dan SDM Profesional
Selain digitalisasi, Once Mekel juga menyinggung tentang peluang kolaborasi dengan pihak swasta yang memiliki keahlian di bidang teknologi, asalkan penunjukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 56. Isu krusial lain yang ia soroti adalah jumlah LMK yang saat ini mencapai 16 lembaga. Menurut Once, jumlah ini sebaiknya disederhanakan agar proses pengawasan dan kinerja pengelolaan royalti dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Once Mekel menekankan bahwa lembaga-lembaga ini harus diisi oleh SDM profesional yang menjamin transparansi dan kejujuran dalam operasional sehari-hari.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.