Fakta Nasional

Optimis Pertumbuhan Positif OJK di Tengah Tantangan Hardening Market

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Industri reasuransi Indonesia mencatat pendapatan premi reasuransi sebesar Rp 5,46 triliun hingga Februari 2025, mengalami penurunan tajam 20,36% secara tahunan (year-on-year) dibanding periode yang sama tahun lalu. Kepa…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 28 April 2025 📖 1 menit
Optimis Pertumbuhan Positif OJK di Tengah Tantangan Hardening Market
Optimis Pertumbuhan Positif OJK di Tengah Tantangan Hardening Market/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Industri reasuransi Indonesia mencatat pendapatan premi reasuransi sebesar Rp 5,46 triliun hingga Februari 2025, mengalami penurunan tajam 20,36% secara tahunan (year-on-year) dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa momentum ini menutup tahun dengan defisit Rp 12,10 triliun pada 2024.

Meski demikian, OJK optimistis premi reasuransi akan kembali tumbuh positif jelang akhir 2025, berkat sejumlah upaya penguatan industri dan pemenuhan persyaratan ekuitas perusahaan.

Fenomena hardening market masih mendominasi sektor properti dan engineering, memicu kenaikan tarif reasuransi global.

Kondisi ini berlangsung paralel dengan kapasitas reasuransi dalam negeri yang belum memadai untuk menanggung risiko besar.

Sekitar 40% total premi reasuransi Indonesia saat ini masih dialihkan ke pasar luar negeri.

Risiko kebijakan perdagangan global, seperti kenaikan tarif impor Amerika Serikat, juga berpotensi menaikkan biaya premi reasuransi bagi perusahaan domestic, sehingga menambah tekanan likuiditas industri.

OJK mendorong perusahaan reasuransi nasional untuk memperkuat modal inti guna mampu menanggung risiko sendiri. Peningkatan kapasitas tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko juga menjadi prioritas untuk meningkatkan ketahanan industri.

OJK membuka opsi pembentukan perusahaan reasuransi domestik berskala besar sebagai alternatif pengalihan risiko ke luar negeri. Hingga Februari 2025, 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang wajib dipenuhi paling lambat tahun 2026, menandakan kinerja kapitalisasi yang makin solid.

Dengan kombinasi strategi penguatan modal, peningkatan SDM, dan kebijakan ekuitas yang ketat, OJK memproyeksikan pertumbuhan premi reasuransi kembali positif pada kuartal keempat 2025.

Industri reasuransi diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada pasar internasional, sekaligus memperkuat daya saing di tengah dinamika pasar global.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK