Fakta Nasional

OTT Bea Cukai Membongkar Penyimpangan Institusional yang Dibiarkan Negara

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kembali menyasar jajaran Bea dan Cukai seharusnya tidak lagi mengejutkan siapa pun. Bagi publik yang jeli membaca laporan audit negara, peristiwa ini justru terasa seperti pengulangan ba…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 08 February 2026 📖 4 menit
OTT Bea Cukai Membongkar Penyimpangan Institusional yang Dibiarkan Negara
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kembali menyasar jajaran Bea dan Cukai seharusnya tidak lagi mengejutkan siapa pun. Bagi publik yang jeli membaca laporan audit negara, peristiwa ini justru terasa seperti pengulangan bab lama dari buku yang sudah dibaca berulang kali. Bukan karena kita kekurangan aturan, melainkan karena kelemahan sistem yang terus dipelihara.

Masalahnya kini bukan lagi soal “siapa oknumnya”, melainkan mengapa pola ini bisa berulang selama puluhan tahun, lintas pelabuhan, lintas rezim, dan seolah tak pernah benar-benar disudahi?

*Jejak panjang dalam laporan BPK*

Jika kita menelusuri Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak awal 2000-an, polanya hampir tak bergeser. Bahasa auditnya konsisten, dingin, dan berulang, yakni pengawasan internal lemah, sistem teknologi informasi tidak terintegrasi, pemeriksaan fisik barang bersifat selektif, dan audit pasca-kepabeanan (post-clearance audit) jauh dari memadai.

Rekomendasi BPK pun tidak main-main, yaitu integrasi data, penguatan pemeriksaan, pembenahan sistem risiko, itu semuanya sudah ditulis, ditegaskan, bahkan diulang. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, karena ternyata modus tetap sama, celah tetap terbuka, dan penyimpangan tetap menemukan jalannya!

BPK tidak pernah menyebut ini sekadar ulah oknum sesaat. Yang disorot adalah kelemahan sistemik. Dan dalam logika audit, ketika sebuah penyimpangan terjadi sekali, itu adalah kecurangan. Tetapi ketika ia berulang lintas waktu, lintas pelabuhan, dan lintas pimpinan, maka yang bermasalah adalah ekosistem institusinya!

*Pembiaran sebagai pelanggaran administrasi negara*

Dalam perspektif hukum administrasi negara, khususnya Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebut bahwa pembiaran oleh pejabat yang berwenang bukanlah sikap netral. Ia bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Uji faktanya sederhana dan telanjang, seperti ini: Kementerian Keuangan dan DJBC berulang kali tahu/menerima peringatan resmi melalui LHP BPK. Sementara DJBC adalah institusi besar, dengan kewenangan luas, anggaran besar, dan teknologi canggih. Tetapi ternyata DJBC tidak bertindak efektif, itu terlihat ketika rekomendasi strategis tidak dijalankan secara tuntas, sementara pola lama terus berulang!

Dalam kerangka ini, pembiaran bukan lagi kelalaian biasa. Ia menjelma maladministrasi berat, bahkan membuka ruang pada pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan, serta konsep fraud by omission, yang bermakna kejahatan yang dilakukan bukan lewat tindakan aktif, melainkan lewat kelalaian yang disengaja dan menguntungkan pihak tertentu.

*Logika pelabuhan: mustahil hanya satu korporasi*

Sekarang mari kita tinggalkan sejenak kitab hukum dan berbicara dengan logika bisnis pelabuhan internasional. Dalam praktik kepabeanan global, penyimpangan yang bertahan lama hampir mustahil bersifat tunggal. Skema seperti ini hanya bisa hidup jika repeatable, scalable, dan multi-user.

Maka tidak masuk akal secara ekonomi jika sebuah pelabuhan besar memiliki sistem longgar yang hanya dimanfaatkan oleh satu perusahaan saja.

Dari sudut pandang audit forensik, jika satu entitas dapat secara konsisten “melengkungkan” aturan, maka itu berarti bahwa aturan tersebut memang lentur, petugas yang sama berinteraksi dengan banyak pelaku usaha, dan insentif ekonomi yang diperoleh oknum jelas tidak mungkin bersumber dari satu klien!

Pertanyaan kritisnya sederhana:, yakni dari mana asal uang tunai dan aset bernilai tinggi yang kerap disita dalam OTT Bea Cukai? Jika nilainya besar, berulang, dan tidak sebanding dengan profil satu korporasi, maka klaim “hanya satu perusahaan” sebagai pelaku adalah kesimpulan yang rapuh, baik secara logika bisnis maupun audit!

*Sistem yang memerangkap dunia usaha*

Analisis ini akan timpang jika hanya menunjuk dunia usaha sebagai pelaku tunggal. Ada realitas pahit yang jarang dibicarakan dalam sistem pelabuhan yang tidak efisien dan tidak pasti, yakni pelaku usaha kerap dipaksa memilih di antara dua keburukan. Jalur resmi sering kali mahal, lambat, dan penuh ketidakpastian. Dan jalur “yang dibantu” menawarkan kepastian dan kecepatan. Ini bukan pembelaan, tetapi penjelasan struktural.

Dalam literatur tata kelola, kondisi ini dikenal sebagai coerced compliance, itu kepatuhan yang dipaksakan oleh kegagalan negara menyediakan sistem yang adil. Kekosongan itu lalu diisi oleh oknum, menciptakan siklus rente, dimana negara dirugikan, dunia usaha terperangkap, dan aparat menikmati keuntungan. Ironisnya, pola regulatory capture ini telah lama diperingatkan oleh BPK.

*Pertanyaan yang tak bisa dihindari, mengapa sibiarkan?*

Di titik ini, analisis harus jujur dan berani. Secara kebijakan, hanya ada beberapa kemungkinan mengapa kelemahan sistemik ini dibiarkan, yaitu apakah tidak tahu, tidak mampu, lalai berat, atau justru ada insentif struktural untuk membiarkan?

Dua kemungkinan pertama sulit diterima! LHP BPK bersifat publik dan DJBC bukan institusi kecil tanpa sumber daya. Maka perhatian publik wajar tertuju pada dua kemungkinan terakhir, dan di sinilah peran Menteri Keuangan menjadi sangat krusial.

Diam bukanlah sikap netral. Pernyataan tanpa langkah konkret hanyalah kosmetik. Dan pembiaran atas sistem yang rusak berisiko ditafsirkan sebagai bagian dari masalah itu sendiri.

*Dari OTT ke revolusi tata kelola*

OTT Bea Cukai seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar berita sensasional yang lalu menguap. Ini bukan lagi soal menangkap tangan yang menjulur, melainkan membongkar mesin yang memungkinkan tangan-tangan itu terus menjulur!

Selama rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara serius, selama perbaikan hanya bersifat tambal sulam, dan selama satu-dua korporasi dijadikan kambing hitam sementara akar masalah dibiarkan, siklus ini akan terus berulang. Pemainnya bisa berganti, tetapi panggung dan naskahnya tetap sama.

*Negara harus hadir bukan hanya sebagai algojo yang menghukum, tetapi sebagai arsitek yang membangun sistem pelabuhan yang transparan, terintegrasi, dan tahan korupsi. Hanya dengan cara itu, OTT berikutnya, itu jika masih terjadi, akan benar-benar menjadi anomali, bukan pola yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.*

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK