OTT KPK di Pemalang: Bupati Anom Widiyantoro Diduga Terima Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan bersama 20 orang lainnya dalam operasi yang dilakukan pada Rabu,…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah.
Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan bersama 20 orang lainnya dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Dikutip dari detikcom, Fitroh membenarkan bahwa Anom termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Pemalang itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, total terdapat 21 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT.
Lima orang diamankan di Jakarta, sementara 15 orang diamankan di Pemalang dan satu orang lainnya di Purworejo.
Dari seluruh pihak yang diamankan, sebanyak 12 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.
Budi Prasetyo menyebut uang tersebut merupakan salah satu barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut, disertai sejumlah barang bukti lain yang masih didalami penyidik.
KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan tertutup yang berujung OTT itu diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Pemalang yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Menurut Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari detikcom, penyidik masih mendalami apakah konstruksi perkara mengarah pada dugaan penyuapan atau pemerasan dalam proyek-proyek daerah.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan yang diduga terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan beserta pasal yang akan dikenakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.