OTT KPK di Unsoed Jadi Sorotan, Pakar Desak Sistem Pendidikan PTN Dievaluasi
FAKTANASIONAL.NET - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri. Pakar pendidikan Indra Charismadji mendesak peme…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri.
Pakar pendidikan Indra Charismadji mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pendidikan.
“Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem,” kata Indra, dikutip dari Antara, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, kasus yang kembali terjadi di lingkungan PTN seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem pendidikan nasional. Ia menilai pendidikan perlu dikembalikan pada kedudukannya sebagai hak asasi, bukan semata-mata dipandang sebagai layanan administratif.
“Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak,” ujarnya.
Meski mendesak reformasi sistem, Indra meminta publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan perkara yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Ia menegaskan proses hukum harus tetap dihormati dan asas praduga tak bersalah menjadi pijakan.
“Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini,” kata Indra.
“Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8) menetapkan Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penetapan itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan Pasal 90 KUHAP baru.
Lima tersangka lainnya yakni Norman Arie Prayogo, ES, DMW, AW, dan MYN. Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.