Fakta Nasional

OTT Sektor Kehutanan: KPK Tetapkan Dirut BUMN Inhutani V Sebagai Tersangka

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dilansir dari berbagai sumber pada 15 Agustus 2025,…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 15 August 2025 📖 1 menit
OTT Sektor Kehutanan: KPK Tetapkan Dirut BUMN Inhutani V Sebagai Tersangka
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dilansir dari berbagai sumber pada 15 Agustus 2025, kali ini, OTT dilakukan di kantor PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V di Jakarta, terkait dugaan suap di sektor kehutanan. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak dan langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi kebenaran adanya kegiatan OTT tersebut. Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Penangkapan ini menjadi sinyal keras dari KPK bahwa pengawasan terhadap praktik bisnis di BUMN, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam, terus diperketat untuk mencegah adanya praktik korupsi.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga individu sebagai tersangka. Selain Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Djunaidi (DJN), yang menjabat sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya (ADT), seorang staf perizinan dari SB Grup. Ketiganya diduga terlibat dalam transaksi suap untuk memuluskan kepentingan bisnis terkait pengelolaan kawasan hutan. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka telah resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025.

OTT yang digelar pada Rabu (13/8/2025) ini terbilang cukup besar. Awalnya, tim KPK berhasil mengamankan total sembilan orang di lokasi. Mereka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk jajaran direksi dari BUMN terkait serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap. Setelah proses verifikasi dan gelar perkara, KPK kemudian menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga dari sembilan orang tersebut sebagai tersangka. Langkah cepat KPK ini menunjukkan keseriusan dalam menindak setiap laporan korupsi tanpa pandang bulu.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK