P2G Meminta Pemerintah Tidak Tergesa-gesa Menghapus Sistem PPDB Zonasi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah pusat diminta tidak asal menghapus Sistem Penerimaan Peserta Didi Baru (PPDB) Zonasi tanpa ada kajian akademik yang objektif dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Ha…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah pusat diminta tidak asal menghapus Sistem Penerimaan Peserta Didi Baru (PPDB) Zonasi tanpa ada kajian akademik yang objektif dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Hal ini disampaikan Kordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru (Kornas P2G), Satriwan Salim dalam menanggapi pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming yang meminta Sistem PPDB Zonasi.
"Pernyataan Wapres Gibran Rakabuming yang akan menghapus Sistem PPDB Zonasi kesannya tergesa-gesa dan reaksioner," katanya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Sebtu (23/11/2024).
"Jangan tergesa-gesa begitu tanpa ada kajian akademik yang objektif dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Satriwan, P2G tidak melihat Mendikdasmen Abdul Muti sudah melakukan kajian dan pelibatan publik dalam diskusi yang mengundang semua unsur pemangku kepentingan pendidikan seperti: organisasi pendidikan, organisasi guru, akademisi, kampus LPTK, dan orang tua murid.
Memang Abdul Muti sudah mengumpulkan para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia dalam acara Rapat Koordinasi Nasional mengevaluasi kebijakan pendidikan termasuk PPDB Zonasi, tapi publik belum melihat bagaimana hasil rekomendasinya.
"Jangan sampai keputusan mendadak menghapus sistem PPDB Zonasi ini berdampak kontraproduktif kepada siswa dan sistem pendidikan secara umum, yaitu: makin tingginya angka putus sekolah, menciptakan kastaisasi sekolah kembali, biaya pendidikan di sekolah swasta makin mahal, dan anak-anak dari keluarga miskin makin tertinggal jauh di belakang," ungkap Satriwan.
Yang dibutuhkan saat ini, paparnya, adalah evaluasi dan kajian mendalam mengenai sistem PPDB Zonasi. Misalnya, jika dilanjutkan, perbaikannya di aspek apa saja.
"Jika dihapus, bagaimana sistem penggantinya bagaimana skema masuk sekolah negeri? Bagaimana dampak negatif terhadap pemenuhan hak-hak anak? Dampak terhadap sistem pendidikan nasional?" ujar Satriwan.
Mendikdasmen hendaknya melibatkan partisipasi publik semua unsur pemangku kepentingan pendidikan. Jadi tidak bisa asal memutuskan apalagi dilakukan tergesa-gesa.
"P2G berharap Kemdikdasmen membuat grand design skema Penerimaan Peserta Didik Baru yang lebih berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berpihak pada seluruh anak Indonesia," katanya.
Satriwan juga mengungkapkan bahwa P2G menilai sistem PPDB Zonasi tujuan awalnya sangat baik yaitu: menciptakan pemerataan kualitas dan akses sekolah dan pendidikan, mendekatkan anak dari rumah ke sekolah, dan memberikan affirmative action bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Tapi, setelah 7 tahun berjalan, sistem PPDB Zonasi masih berkutat dengan masalah yang sama yaitu: tidak meratanya sebaran sekolah negeri di wilayah Indonesia; pelaksanaan PPDB di daerah tak didasarkan pada analisis demografis siswa; tak didasarkan analisis geografis akses dari rumah ke sekolah; dan manipulasi KK demi sekolah favorit.
"Selain itu, adanya praktik pungli dan intervensi agar diterima di sekolah tertentu serta belum terciptanya pemerataan kualitas sekolah secara nasional seperti tujuan semula zonasi," pungkas Satriwan.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.