Fakta Nasional

Pajak BBM 10% di DKI Jakarta, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% untuk pembelian BBM di ibu kota. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 April 2025 📖 1 menit
Pajak BBM 10% di DKI Jakarta, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?
Pajak BBM 10% di DKI Jakarta, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?/(Ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% untuk pembelian BBM di ibu kota.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Meski Perda sudah disahkan, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai penerapan tarif PBBKB masih menunggu rapat lanjutan pada Selasa, 22 April 2025.

Rapat yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB ini akan membahas secara mendalam mekanisme pemungutan pajak, dasar perhitungan nilai jual bahan bakar sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kesiapan stakeholder—mulai dari SPBU hingga konsumen.

Keputusan final sangat dinanti oleh industri transportasi, pedagang, dan masyarakat umum yang setiap hari bergantung pada BBM untuk mobilitas.

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Objek pajak ini mencakup penyerahan bahan bakar cair atau gas oleh penyedia—baik produsen, importir, maupun SPBU—kepada konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan PPN, sehingga tarif 10% diterapkan langsung pada harga pokok BBM. Setiap kali konsumen mengisi BBM, otomatis PBBKB turut dikenakan dan dipungut oleh penyedia bahan bakar.

Tarif PBBKB di DKI Jakarta ditetapkan 10% untuk konsumen biasa. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan umum seperti bus kota, taksi, dan angkutan umum lain, yang hanya membayar setengah tarif normal, yaitu 5%.

Kebijakan ini bertujuan mendukung transportasi publik yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan. Pengecualian tarif diharapkan mengurangi beban operasional armada dan memberi insentif bagi masyarakat beralih ke transportasi umum.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi ibu kota.

Selain itu, dengan transparansi dasar perhitungan dan mekanisme pemungutan, PBBKB diharapkan menyumbang penerimaan asli daerah (PAD) untuk peningkatan pelayanan publik—mulai dari perbaikan jalan, fasilitas transportasi, hingga program kesejahteraan masyarakat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK