Pakar Dukung DPR Minta Pemerintah Tegas Terkait Joint Statement dengan China
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPR RI meminta Pemerintah berhati-hati dalam menandatangani joint statement dari pertemuan bilateral Indonesia-China. Sikap tersebut mendapat dukungan dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, yang menilai…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPR RI meminta Pemerintah berhati-hati dalam menandatangani joint statement dari pertemuan bilateral Indonesia-China. Sikap tersebut mendapat dukungan dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, yang menilai langkah DPR sebagai wujud pengawasan demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pengawasan oleh DPR RI perlu didukung dalam menjaga dan merawat NKRI, baik kedaulatan maupun hak berdaulatnya,” ujar Guru Besar Universitas Indonesia itu, Senin (18/11/2024).
Prof. Hikmahanto mendorong DPR untuk memanggil Menteri Luar Negeri Sugiono yang baru saja mendampingi Presiden Prabowo dalam lawatan ke luar negeri. Pemanggilan ini dinilai penting untuk memastikan Indonesia tidak mengubah kebijakan terkait Laut China Selatan (LCS).
Menurut Prof. Hikmahanto, poin ke-9 dalam joint statement antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping menimbulkan polemik. Dalam poin tersebut, kedua negara disebut mencapai kesepahaman untuk "pengembangan bersama wilayah maritim yang saat ini tengah berada dalam situasi tumpang tindih klaim."
Pernyataan ini dianggap beberapa pihak sebagai indikasi perubahan sikap Indonesia terhadap klaim China atas Laut China Selatan yang dikenal dengan konsep Nine Dash Line.
“Pendalaman atas penyusunan poin 9 ini perlu dilakukan oleh DPR agar jelas maksud dari kerja sama tersebut dan memastikan tidak ada pengakuan, baik eksplisit maupun implisit, terhadap klaim sepihak China yang bertentangan dengan UNCLOS 1982,” tegas Prof. Hikmahanto.
Nine Dash Line adalah klaim sepihak China atas 90 persen wilayah Laut China Selatan yang mencakup 2 juta kilometer persegi. Klaim ini menimbulkan sengketa dengan beberapa negara ASEAN, termasuk Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Brunei.
Indonesia selama ini menolak klaim tersebut karena bertentangan dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Namun, adanya poin ke-9 dalam joint statement memicu kekhawatiran bahwa Indonesia seolah mengakui klaim China.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut kerja sama Indonesia-China ini berpotensi melanggar hukum. "Jika kita bekerja sama di wilayah yang klaimnya bertentangan dengan hukum internasional, bukankah itu menunjukkan ketidakpatuhan kita?" ujar politisi dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Kang TB menegaskan bahwa Pemerintah harus mempertimbangkan posisi strategis Indonesia di kawasan dan memastikan kerja sama ini tidak memperburuk situasi di Laut China Selatan.
“Kita selalu konsisten menolak klaim Nine Dash Line. Jangan sampai kerja sama ini membuat negara-negara ASEAN melihat Indonesia berubah sikap,” tambahnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebelumnya mengklarifikasi bahwa kerja sama maritim Indonesia-China hanya mencakup aspek ekonomi, seperti perikanan dan konservasi, dengan prinsip saling menghormati. Kemlu menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan bentuk pengakuan terhadap klaim China.
Namun, Kang TB mengingatkan Pemerintah untuk lebih waspada. "Apakah kapal nelayan China akan bebas beroperasi di Natuna? Jangan sampai kerja sama ini malah merugikan kita," ujarnya.
Menurut data, klaim China atas Nine Dash Line berpotensi mengurangi perairan Indonesia sebesar 83.000 kilometer persegi atau 30 persen dari luas wilayah laut di Natuna. DPR mendesak Pemerintah menjaga kepentingan nasional dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan RI. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.